Opini
Oleh M Rizal Fadillah (Ketua Masyarakat Unggul (MAUNG) Bandung Institute) pada hari Sabtu, 09 Feb 2019 - 07:02:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Kekuasaan yang Menenggelamkan

tscom_news_photo_1549670535.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

Dalam Hadits Bukhori diriwayatkan tentang dua kelompok orang dalam sebuah kapal yaitu yang berada di atas dan dibawah. Yang di atas nyaman dan memiliki fasilitas untuk mendapatkan air. Sedang yang di bawah lebih sulit. Mengingat kesulitannya maka untuk mendapatkan air, orang yang di bagian bawah "nekad" melubangi dinding kapal itu. Yang di atas tak peduli. Air masuk semakin banyak. Lalu karamlah kapal. Orang orang di bagian atas maupun bawah sama sama tenggelam.

Ada tiga pelajaran yang dapat ditarik, khususnya dalam kaitan kepemimpinan dan kekuasaan.

Pertama,yang berada di atas senantiasa lebih terbuka untuk mendapatkan kemudahan dan lebih kuasa. Kekuasaan itu seharusnya bukan semata untuk kemudahan diri tetapi juga perhatian pada kebutuhan kelompok yang di bawah.

Kedua, yang di bawah tak boleh tertutup aspirasi, sehingga tak mau dan tak mampu meminta bantuan yang di atas. Akibat aspirasi tersumbat akhirnya berbuat nekad.

Ketiga, tak terbangun budaya kritik. Kritik justru berfungsi untuk menghindari kerusakan. Mencegah kemungkaran itu sesungguhnya membawa kebaikan.

Ketiga hal ini yang menjadi ciri kita dalam pengelolaan negara saat ini. Penguasa yang nampak menikmati kursi empuk kekuasaan. Saking nikmatnya hingga tak mampu bertanya masih pantaskah saya untuk memimpin ? Melainkan deklarasi bahwa sayalah yang harus tetap memimpin.

Kemudian aspirasi diartikulasikan dengan bias. Kebijakan datang dari atas dengan membahasakan "demi rakyat". Program kerakyatan tapi narasi dan formulasi penguasa sendiri.

Selanjutnya sikap kritis menjadi tabu dan ditakuti. Kesalahan dicari cari dari banyak pintu. Targetnya hanya satu, yaitu pintu penjara.

Dalam ilmu kenegaraan kontemporer tenggelam bersama disebut sebagai "failed state". Negara gagal.

Kegagalan berdemokrasi meliputi tiga aspek, yaitu :

Pertama, gagal mencapai tujuan negara yang menyejahterakan (welfare state). Korupsi, pemborosan, kesenjangan, dan benturan ideologi.

Kedua, negara hukum tidak menjadi landasan. Hukum ditempatkan sebagai alat kekuasaan. Institusi peradilan tidak independen.

Ketiga, asas kedaulatan rakyat tidak dijalankan. Banyak semu-semu dalam pelaksanaan. Sementara kebebasan warga negara terancam. Hak berekspresi dan bicara dibatasi.

Jika nakhoda kapal Indonesia tidak sungguh sungguh mengendalikan kapal dan tak perduli pada keadaan penumpang yang di bawah, teriakan pun tak didengar bahkan dianggap suara berisik, maka semua akan berbuat sesuai dengan kepentingan dan pilihan sendiri. Kapal ini pasti gagal mencapai tujuan. Yang terjadi adalah tenggelam bersama karena air masuk dari kebocoran dinding-dindingnya.

Kita mesti mencegah.

Mulai dari kewajiban mengganti Nakhoda. Selanjutnya terserah anda....!

Rakyat yang berdaulat.


Bandung, 8 Februari 2019

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...