Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 09 Feb 2019 - 18:47:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Puluhan Ribu Warga Intan Jaya Papua Tak Terdaftar di DPT Pemilu 2019

tscom_news_photo_1549712851.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Hukum dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Intan Jaya, Nahar A Nasada mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbarui Daftar Pemilihan Tetap (DPT) kepada 23.111 warga dari enam distrik di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Sebab, ribuan warga itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti,lantaran tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ke-2.

Ia menyampaikan, bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya pada 11 Desember 2018 telah menetapkan 85.340, padahal versi dari Dinas Pencatatan Kependudukan dan Sipil (Dukcapil) sebanyak 108.451 orang yang dapat menggunakan hak pilihnya.

“Otomatis itu dapat dipastikan bahwa 23.111 orang kehilangan hak pilihnya,” kata Nahar kepada wartawan, di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2).

Nahar melanjutkan 108.451 orang itu, sambung Nahar, sudah dilakukan perekaman untuk membuat KTP Elektronik, hanya saja belum menerima secara fisik KTP Elektronik. Untuk menuntaskan persoalan DPT ini, DPC Partai Demokrat telah mencoba berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Intan Jaya terkait dengan tidak diikut sertakannya 23.111 orang ini pada 17 April 2019 mendatang.

“Namun sampai saat ini KPU Kabupaten Intan Jaya belum Juga memberikan respon dan terkesan menutup diri,” kata Nahar.

Untuk itu, ia meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk segera mengambil tindakan atas hal tersebut, agar 23.111 masyaratkan Intan Jaya dapat ikut serta dalam pemilu mendatang, sebagaimana haknya selaku Warga Negara Indonesia.

“Kami sudah masukan aduan ke Bawaslu Senin 4 Februari 2019 kemarin, tapi belum juga direspon.

Nahar menjelaskan, dua dari enam distrik di Intan Jaya yang paling banyak hilang pemilihnya yakni, Distrik Tomosiga dimana versi DPTHP-2 KPU 892 orang sementara hasil Dukcapil ada 8.672 pemilih. Kemudian Distrik Ugimba dari catatan Dukcapil terdapat 9.562 pemilih nanum yang masuk DPT hanya 1.134 orang.

“Menghilangkan hak pilih orang adalah pelanggaran HAM. Penyelenggara terancam pidana apalagi secara sadar. Soal pakai hak pilih atau tidak itu urusan lain,” pungkas Nahar. (Alf)

tag: #papua  #kpu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...