Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Senin, 11 Feb 2019 - 14:35:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Layanan Jalan Tol Jauh di Bawah Standar Permen PU

tscom_news_photo_1549870551.jpg
Ilustrasi Jalan Tol (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara mengungkapkan, pembangunan jalan tol yang dilakukan oleh pemerintahan saat ini masih jauh dari standar yang sudah ditetapkan.

Masalah ini juga sedang disorot oleh YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).

Suhendra menjelaskan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol sebenaranya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16/PRT/M/2014.

"Kalau saya harus jujur menyampaikan bahwa hampir semua ruas tol di Indonesia masih jauh dari pemenuhan poin persyaratan yang tertuang dalam peraturan tersebut," kata Suhendra Ratu Prawiranegara di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Salah satu standar pelayanan yang saat ini belum dipenuhi pemerintah kepada masyarakat pengguna jalan tol adalah mengenai lampu penerangan jalan (PJU) di sepanjang jalan tol yang terpasang harus terpasang 100 persen.

"Begitu juga pagar pengaman (guardrail) yang juga harus terpasang 100 persen, pagar rumija, terdapat bengkel dan lain sebagainya. Semua hal tersebut harus terpenuhi SPM-nya selama jalan tol tersebut beroperasi," ujarnya.

Pernyataan Suhendra ini sekaligus membantah argumen pemerintah yang menyatakan bahwa sarana atau fasilitas tersebut akan disesuikan seiring bertambahnya volume dan arus lalu lintas pada jalan tol.

"Ini pernyataan yang keliru, tidak berdasar dan cenderung tidak memahami peraturan perundang-undangan," ucapnya.

"Dalam SPM Jalan Tol tersebut, semua sudah diatur persyaratan-persyaratan teknis dan non teknis jalan tol," terangnya.

Sebagai contoh, lanjut Suhendra, tentang kekesatan permukaan jalan tol harus memenuhi standar teknis yang disyaratkan. Yakni jalan tol tidak boleh terdapat lubang, juga tidak boleh terdapat keretakan sepanjang jalan utama dan bahu jalan. Karena hal ini semua akan berpengaruh pada keselamatan dan keamanan pengguna jalan tol.

"Jadi sederhananya, karena pengguna jalan sudah membayar tarif tol, maka hak pengguna jalan tol juga harus terpenuhi. Hak mendapatkan kelancararan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan selama menggunakan jalan tol," imbuh mantan Staf Khusus Menteri PUPR tersebut (plt).

tag: #proyek-infrastruktur  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement