Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Kamis, 14 Feb 2019 - 10:02:45 WIB
Bagikan Berita ini :
Polemik Larangan Rapat di Hotel

Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani Disebut Fitnah Kemendagri

tscom_news_photo_1550113365.jpg
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN ) –Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan larangan rapat di hotel.

Hal ini disampaikan Bahtiar menanggapi berita bohong alias hoax yang sebelumnya dihembuskanKetua PHRI Hariyadi Sukamdani, soal larangan pejabat ASN rapat di hotel.

Bahtiar menyebut, berita tersebut jelas telah mendiskreditkan lembaga Kemendagri.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel”, kata Bahtiar, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Dia menjelaskan, selama ini seringkali rapat rapat Kemendagri sendiri digelar di hotel karena melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar di Kemendagri maka sebagian besar dilaksanakan di hotel-hotel, baik di Jakarta dan sekitarnya maupun di daerah-daerah.

“Termasuk kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta pada hari senin tanggal 11 Februari 2019 dan hari selasa 12 Februari 2019 Rapat Koordinasi jajaran Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makasar Sulawesi Selatan”, ujarnya.

Dengan demikian, kata Bahtiar, informasi yang menyatakan bahwa Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan.

Dia juga memastikan, pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri.

"Bisa dibilang, pihak yang menyampaikan informasi tersebut telah menyebarkan berita bohong dan fitnah kepada lembaga Kemendagri. Karena yang bersangkutan tidak pernah melakukan konfirmasi," tegas dia.

Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Bahtiar, secara kelembagaan Kemendagri sangat dirugikan karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi.

Mendagri, lanjutnya, hanya memberikan arahan kepada staf internal kemendagri agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait pelayanan konsultasi evaluasi rancangan Perda APBD sebagai respon atas kasus yang terjadi Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Mendagri, kata dia,mengingatkan bahwa harus memperhatikan soal evaluasi rancangan perda APBDadalah hal sensitif maka dilakukan terbuka di kantor dan hal tersebut dalam pengawasan KPK RI.

"Jadi arahan kepada aparat internal kemendagri untuk menyusun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan hukum," ucap dia.

“Jadi, sama sekali tidak adalarangan rapat-rapat di hotel. Kami sangat keberatan dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut dan itu adalah fitnah, berita bohong alias hoax”, Bahtiarmenambahkan.(Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement