Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 14 Feb 2019 - 16:28:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Pasang Tarif Rp50 Ribu, Dishub DKI Akan Tindak Parkir Liar Tanah Abang

tscom_news_photo_1550136529.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sejumlah titik parkir liar di kawasan Tanah Abang mematok harga tinggi untuk biaya parkir kendaraan, seperti di depan Masjid Jami Al Makmur Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lahan parkir liar di depan masjid tersebut menerapkan tarif tinggi untuk mobil yang mau bersandar di badan Jalan KH Mas Mansyur.

Seorang juru parker di depan masjid itu mengaku membanderol tarif Rp30 ribu dengan durasi dari pukul 06.00 sampai 13.00 WIB.

"Kalau sampai malam Rp50 ribu," kata juru parkir yang enggan disebutkan namanya itu.

Sedangkan, untuk sepeda motor dikenai tarif Rp 10 ribu sekali parkir. Kendaraan roda dua tersebut diparkirkan di dalam halaman Masjid Jami Al Makmur.

Menurut dia, biaya parkir tinggi karena minimnya lahan parkir di Tanah Abang.

Menurut pria itu, banyak pemilik mobil yang malas memarkir di dalam gedung Blok A Tanah Abang.

"Kalau parkir di dalam gedung bayarnya Rp5.000, tapi sulit cari parkirnya," ungkapnya.

Diketahui, sejak Jumat pekan lalu, warganet banyak mengomentari foto karcis biaya parkir sebesar Rp 25 ribu yang viral di media sosial Twitter melalui akun @sopirTakol. Akun tersebut mengeluhkan mahalnya tarif parkir tersebut.

"Gila yaaa parkiran tanah abang ...mahal betulll gini doang struknya trimakasih jakarta," cuit akun itu pada Jumat, 8 Februari 2019.

Selain parkir liar di Jalan KH Mas Mansyur, titik parkir liar banyak ditemui di sepanjang Jalan Kebon Kacang. Parkir liar di lokasi tersebut mematok biaya Rp 20-25 ribu sekali parkir.

Sudah Sejak Lama

Salah seorang warga, Zainal, mengatakan parkir liar di kawasan Kebon Kacang telah ada sejak lama dan mematok biaya yang tinggi.

"Menjelang sore mobil yang parkir liar bakal semakin banyak," kata dia.

Salah satu lahan parkir liar di Jalan Kebon Kacang berada di pinggir kali dekat di jalan tersebut. Juru parkir mengutip duit Rp 20 ribu dari mobil yang parkir di dekat Hotel Ana, Kebon Kacang.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak mengatakan, pihaknya bakal terus menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di jalan.

"Setiap hari kami tertibkan," ujarnya.

Ia mengatakan biaya parkir yang dipatok Rp 25 ribu sekali parkir sudah dipastikan tempat parkir liar.

Menurut dia, keberadaan parkir liar yang menjerat pemilik kendaraan di kawasan Tanah Abang memang telah terlacak sejak tahun lalu.

"Tahun lalu kami menemuinya di seberang Masjid Jami Al Mamur. Menggunakan karcis yang sama," kata Harlem.

"Kami akan berkoordinasi dengan polisi untuk menindak mereka (pengelola parkir liar)."

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak juru parkir liar yang berada di sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebab, keberadaan mereka dikeluhkan karena mengganggu ketertiban dan mematok biaya tinggi bagi kendaraan yang parkir di jalan.

"Untuk melakukan penangkapan kami berkoordinasi dengan polisi," kata Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak, Rabu (13/2/2019).

Harlem menjelaskan pihaknya tidak bisa menangkap juru parkir liar lantaran tidak mempunyai kewenangan.

Sudin Perhubungan, kata dia, hanya bisa menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di jalan.

"Kendaraan yang parkir liar sudah pasti melanggar dan harus ditertibkan," ujarnya.

Harlem menuturkan salah satu titik parkir liar memang berada di kawasan Tanah Abang. Tahun lalu, kata dia, petugas menemukan titik parkir yang mematok biaya Rp 25 ribu untuk sekali parkir di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang.

"Tahun lalu beredar karcis parkir Rp 25 ribu di sekitar Tanah Abang," kata Harlem. Namun begitu diperiksa sudah tidak ada lantaran bukan parkir resmi. "Karena itu parkir liar."

Harlem menyebut polisi yang akan menentukan apakah ada unsur pidana dari praktik parkir liar yang mematok harga tinggi tersebut.

"Parkir liar itu melanggar. Bisa dipidanakan atau tidak itu akan menjadi domain polisi," kata dia. (Alf)

tag: #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...