JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 akan dihelat pada 17 April mendatang.Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),Dr. Hamdan Zoelva menyatakan,seharusnya Pemilu dijadikan sebagai ajang pesta demokrasi dengan sukacita dan kegembiraan.
Namun, menurut Hamdan, apa yang terjadi di masyarakat kini sungguh memprihatinkan. Dimana terjadi dua blok yang sangat tajam di masyarakat.
Dia pun menyebut, jika dua poros ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin ajang pemilu lima tahunan malah merusak demokrasi Indonesia yang sudah berjalan sejak era reformasi 1998.
Hal ini disampaikan Hamdan Zoelva dalam acara Deklarasi Advokat Independen untuk Pemilu Jujur dan Adil (ADPRIL), di Bakoel Koffie, Cikini Jakarta Pusat,Sabtu (16/2/2019).
"Tugas dari Adpril adalah menjaga demokrasi yang rasional dengan meluruskan setiap informasi serta potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat," kata Hamdan Zoelva yang juga inisiator dan Dewan Penasehat Adpril.
Ia menambahkan, sebagai warga negara, Adpril memiliki tanggungjawab moral untuk berperan dalam proses demokrasi. Adpril akan melihat cara kerja penyelenggara pemilu dari sisi fakta dan hukum.
"Ada kasus tertentu, maka Adpril akan memberikan pandangan atau legal opinion yang independen serta tidak memihak. Adpril dibentuk sebagai wadah bagi advokat profesional independen dengan tujuan terwujudnya pemilu yang jujur dan adil yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan serta prinsip rule of law demi Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis," tegas presedium KAHMI itu.
"Kalau ada anggota Adpril yang nanti suatu saat menjadi advokat untuk penyelenggara atau peserta pemilu, maka akan dinonaktifkan. Tata kerja Adpril dalam melaksanakan visi untuk pemilu yang jujur dan adil adalah mengumpulkan semua informasi terkait pemilu yang melibatkan elemen penyelenggara, peserta dan masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah," paparnya.
"Setelah deklarasi ini nanti akan kita coba untuk deklarasi juga ke daerah-daerah," ungkap Hamdan menambahkan.
Sementara itu, Ketua Adpril, Andi Riza Fardiansyah mengatakan, Adpril merupakan organisasi yang anggotanya terdiri dari para advokat yang tergabung dalam beberapa organisasi advokat se-Indonesia. (Alf)