SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI M.Nasir Djamil meminta aparat penegak hukum menjaga profesionalisme dalam menjalankantugas.
Hal ini, menurut Nasir, merupakan tantangan semua aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, meupun lembaga peradilan.
Profesionalisme, kata dia, menyangkut bagaimana aparat penegak hukum mengorganisir kewenangnan-kewenangan yang dimiliki.
"Ketika ada tindakan yang tidak profesional, tentunya akan menggerus kepercayaan publik kepada institusi yang bersangkutan, kemudian akan merugikan banyak orang," kata Nasir Djamil di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Senin (18/2/2019).
Hal tersebut disampaikan Nasir, merujuk pada laporan yang disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Luki Hermawan terkait dengan berbagai pelanggaran profesionalisme yang dilakulan oleh pihak kepolisian, itu cukup besar. Misalnya, di tahun 2018 lalu ada 65 pelanggaran dalam bentuk tidak profesional dalam penyidikan, di Januari sampai Februari 2019 ada 19 pelanggaran.
"Saya memberikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur karena berani mencantumkan hal tersebut dalam laporannya kepada Komisi III DPR," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Nasir, tantangan yang harus dihadapi ke depan adalah bagaimana menghadirkan profesionalisme dalam penyelidikan maupun penyidikan.
Sehingga ke depan penegakan hukum bisa berjalan objektif, bertanggungjawab, transparan, dan memberikan keadilan kepada orang yang diselidiki tersebut.
Nasir juga meminta aparat benar-benar memiliki kemandirian dan kemerdekaan dalam melihat dan mendengar fakta-fakta di persidangan dalam kasus apapun, baik kasus yang melibatkan anak-anak, perempuan, ataupun kasus-kasus yang menyangkut hak asasi manusia maupun kasus terkait yang saat ini marak, yaitu soal prostitusi online.
"Jadi harapan kami mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga lembaga pemasyarakatan bisa benar-benar mengukuhkan profesionalisme dalam tugas dan pengabdiannya," pesan wakil rakyat asal Aceh itu. (Alf)