Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 21 Feb 2019 - 10:37:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Singgung Tanah Prabowo Saat Debat, BPN: Serangan Jokowi Gagal

tscom_news_photo_1550720241.jpg
Jokowi vs Prabowo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono mengapresiasi pernyataan kalangan istana yang menyebut status lahan Prabowo Subianto di Kalimantan Timur dan Aceh tidak bermasalah.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bukti bahwa serangan Jokowi kepada capres nomor urut 02 itu salah.

"Kami mengapresiasi pernyataan wakil presiden Jusuf Kalla dan kepala staf kepresidenan Moeldoko yang menyebut kepemilikan lahan Pak Prabowo tidak bermasalah. Itu bukti serangan Jokowi ke Pak Prabowo salah," kata Ferry di Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Ferry mengaku heran mengapa Jokowi kerap menyerang pribadi Prabowo. Ia juga menyayangkan serangan yang ditembakkan capres inkumben kerap menggunakan data yang salah.

Apalagi seperti dikatakan wapres Jusuf Kalla, tanah Prabowo diperoleh dengan cara yang legal dengan niat membantu negara.

"Dari fakta itu kita menyadari bahwa memang ada niat tidak baik dari Jokowi dengan mengungkap data tanah Prabowo. Ada maksud mendeskreditkan, tapi dengan data yang salah," ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Sibuk menyerang pribadi Prabowo, Jokowi lantas lupa bahwa di negeri ini banyak konglomerat yang memiliki tanah sangat luas dan dibiarkan menganggur.

Karenanya, Ferry mendesak Jokowi minta maaf secara terbuka kepada Prabowo di depan publik. Sebab serangan Jokowi pada debat bisa masuk ke ranah pencemaran nama baik.

"Jokowi tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa itu forum debat. Sebab KPU sudah jelas melarang melakukan serangan pribadi," ucap Ferry.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah tidak akan menarik ratusan ribu lahan Prabowo yang dimiliki oleh calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Kalimantan Timur dan Aceh.

Moeldoko menilai lahan Prabowo yang berstatus hak guna usaha (HGU) itu produktif.

Moeldoko menjelaskan negara memang bisa mengambil kembali lahan yang berstatus HGU. Syaratnya lahan tersebut sudah tidak digunakan lagi atau tidak produktif.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan ia ikut terlibat dalam pemberian izin pembelian hak guna usaha (HGU) lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur, oleh Prabowo.

Hal ini terjadi pada 2004 silam, saat JK baru dua pekan menjabat sebagai wakil presiden di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Tanah tersebut dibeli dengan harga US$150 juta dan dibayar tunai.

Menurut JK, pembelian lahan oleh Prabowo itu tidak menyalahi undang-undang. Terlebih tanah tersebut merupakan aset kredit macet yang dikelola Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). (ahm)

tag: #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...