Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 21 Feb 2019 - 14:09:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Nasir: Delik Prostitusi Daring akan Dimasukan dalam RKUHP

tscom_news_photo_1550732980.jpg
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Seiring terungkapnya prostitusi daring (online) oleh Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu, muncul wacana memasukkan delik prostitusi jenis ini ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dirumuskan Komisi III DPR RI.

Sejauh ini mamang belum ada pembahasan secara khusus menyangkut hal ini dalam KUHP maupun RKUHP.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menginformasikan, memang belum ada pasal khusus yang mengatur delik prostitusi daring seperti pada contoh kasus VA yang diungkap Polda Jatim.

"Dalam pertemuan dengan Kapolda Jatim, ada usulan agar memasukkan delik ini ke dalam RKUHP," kata Nasir yang juga politisi PKS ini di Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, selama ini KUHP hanya mengatur hukuman bagi mucikari dan perempuan pelaku prostitusi. KUHP belum menjangkau konsumen pengguna jasa prostitusi itu sendiri.

"Saya kira ini harus menjadi perhatian, karena hal tersebut menyebabkan pihak kepolisian maupun penegak hukum kesulitan untuk mengkriminalisasi pengguna prostitusi," kata Fickar.

Dalam KUHP, sambung Fickar, hubungan yang dilandasi suka sama suka tak terjerat pidana. Yang jadi persoalan ketika ada transaksi pembayaran dalam kasus prostitusi tersebut. Di sinilah pentingnya menampung wacana prostitusi daring dalam RKUHP yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah. (ahm)

tag: #pks  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...