TANGERANG SELATAN(TEROPONGSENAYAN) --Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda) dan Pemuka Agama Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar deklarasi bersama terkait kontestasi Pemilu 2019,Kamis (21/2/2019).
Dalam pernyataannya, mereka menyatakan sikap bahwatempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye politik praktis dan penyebaran informasi bohong.
Secara simbolis, deklarasi itu dilakukan di tiga tempat ibadah yang ada di wilayah Kota Tangsel.
Pada destinasi pertama, Forkorpimda dan pemuka agama setempat mendatangi Gereja Santo Laurensius (Alam Sutera), kemudian menuju Masjid Asmaul Husna (Alam Sutera), dan terakhir Klenteng Konghuchu (Pondok Aren).
Pada kesempatan itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menuturkan, bahwa maksud dari deklarasi ini adalah sebagai bentuk usaha untuk menangkal politisasi tempat ibadah.
Selain itu, menurutnya, tempat ibadah juga harus dijauhkan dari penyebaran kabarbohong menjelang pemungutan suara Pemilu 17 April mendatang.
"Kita ingin tunjukkan apapun pilihan, agama, dan lainnya tetap NKRI. Di Tangerang Selatan ada 600-an baik masjid, gereja, vihara, klenteng dan lainnya untuk menyampaikan kepada masyarakat dengan penuh kedamaian, menolak hoax, dan radikalisme," tutur Airin.
Ditempat yang sama, Komandan Kodim 05/06 Tangerang Letkol Infanteri Faisol Karimi juga menekankan tentang rumah ibadah yang netral dari intervensi politik.
"Yang jelas kita semua dari unsur pimpinan daerah Kota Tangerang Selatan termasuk pemuka agama bahwa rumah ibadah kita tidak gunakan untuk kepentingan kampanye, penyebaran isu maupun hoax termasuk SARA dan radikalisme," tukasnya.
Selain Airin dan Komandan Kodim 05/06 Tangerang Letkol Infanteri Faisol Karimi, pada kesempatan itu, turut hadir pula Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro, Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep, dan juga pemuka agama setempat. (Alf)