Opini
Oleh Hasan Rio Sumantri (Alumni FISIP UMJ) pada hari Kamis, 21 Feb 2019 - 19:19:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Polemik HGU dan Catatan Konseptual untuk Capres Indonesia: Gara-gara Spontanitas Prabowo Subianto

tscom_news_photo_1550753058.jpg
Capres Prabwoo Subianto (Sumber foto : ist)

Sama seperti halnya Fahri Hamzah, yang tercuri hatinya atas spontanitas Prabowo terkait pemisahan tupoksi Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Tulisan ini tertarik spontanitas polemik Hak Guna Usaha (HGU) yang disoalkan Jokowi kepada Prabowo Subianto atas aset HGU yang dimilikinya. Dengan gaya khasnya, spontan Prabowo Subianto menjawab siap diserahkan kepada negara karena esensinya HGU milik negara jika negara memerlukannya. Di samping itu Prabowo Subianto berkata, "Tapi dari pada dikelola asing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot"

Kurang lebih begitulah taklimat Capres 02 berujar. Kontan jawaban spontan Prabowo mengusik warganet untuk melanjuti apa yang dipersoalkan Jokowi untuk mendata ulang kepemilikan Hak Guna Usaha yang ada sekarang.

Tulisan ini berbicara dalam kerangka hukum HGU dengan pendekatan Normative Hukum yaitu UU No.17 Tahun 2007 yang mana harus dijalankan siapapun Capres yang menang kelak.Dengan pertanyaan spontan, dengan acuan RPJP 2025 seberapa butuh Negara dengan dikeluarkan ribuan permohonan Hak Guna Usaha yang dikeluarkan?

Hal ini mendesak dibuka luas karena negara junto pemerintah cq Badan Pertanahan Nasional yang paling bertanggung jawab.

Mampukah, baik Prabowo dan Jokowi sekalipun melakukan evaluasi menyeluruh pada permohonan HGU yang telah atau akan ada? Seperti halnya Prabowo, sebagai warga negara saya pun tidak kalah nasionalis dan patriotnya menyoal itu.

Sudah lama kita ribut negara tanpa arah. Padahal sejak diundangkannya UU No.17 Tahun 2007 itulah "GBHN" kita jaman now.

Satu contoh kuat, sebagian kiita bangga dan kaget-kaget saja bagaimana cara Pemprov DKI jaman Ahok melakukan improvisasi kebijakan dengan memindahkan beban redistribusi KLB yang harusnya uang masuk ke kas negara menjadi simpang susun semanggi. Kita belum mengupas tuntas dampak hukumnya semisal UU No.17 Tahun 2007 ini.

Kembali ke polemik HGU dan spontanitas Prabowo, sungguhsaya terusik berpesan lanjutkan buka-bukaan dan kembalikan pada koridor hukum yang ajeg.

Persis yang dikutip Anies Baswedan perkataan Prabowo, There is no room for personal feeling, when it comes state matter. Pembahasan yang lebih teknis sudah pasti bukan wewenang saya. Biar itu tugas datok Karni Ilyas dengan para yuris terhormat di ILC kelak.

Klender 21022019 pukul 16.02 WIB

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #prabowo-subianto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...