Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Rabu, 27 Feb 2019 - 16:33:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Mahfud MD: Kasus "Emak-emak" Karawang Tak Langgar UU Pemilu

tscom_news_photo_1551260013.jpg
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi soal kasus video kampanye hitam dan ujaran hoaks terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma"ruf Amin.

Untuk diketahui, Polda Jawa Barat telah menetapkan ketiga orang di dalam video kampanye itu sebagai tersangka.

"Jadi begini, tiga "emak-emak" di Karawang itu tidak melanggar UU Pemilu karena dia bukan caleg, dia bukan paslon, dia bukan tim pemenangan paslon yang manapun tetapi dia melanggar UU yang sifatnya umum bukan pemilu yaitu UU ITE," kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Adapun kedatangan Mahfud ke Gedung KPK Jakarta untuk membahas soal pemberantasan korupsi dengan pimpinan KPK.

Oleh karena itu, kata dia, kasus itu memang bukan urusan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Siapa pun bisa melakukan itu dan sudah banyak yang kena orang melakukan seperti itu. Bukan karena pemilu juga, jadi menurut saya sudah benar polisi itu tinggal sekarang pembuktian dan pembelaan dirinya nanti saja lah di pengadilan," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan ketiga orang di dalam kasus video kampanye hitam dan ujaran hoaks terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma"ruf Amin, menjadi tersangka.

"Kaitannya sekarang proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Karawang yang tetap dibantu oleh Polda Jabar dalam hal ini Ditkrimum maupun Ditkrimsus terkait dengan putusan dari Bawaslu tentang dugaan laporan awal," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (26/2/2019).

Saat ini, ketiganya berinisial ES, IP dan CW tersebut berasal dari Kabupaten Karawang sudah ditahan di Polres Karawang sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Trunoyudo hingga saat ini kepolisian sudah mengantongi alat bukti untuk membantu proses penyidikan.

"Sekarang kami sudah ada "device" masing-masing pihak perannya, ada dua orang memberikan suatu kata-kata dalam video tersebut dan mengunggah melalui media sosial," ucapnya.(plt/ant)

tag: #mahfudmd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...