Berita
Oleh Fitriani pada hari Jumat, 01 Mar 2019 - 20:48:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Putusan Bawaslu Soal Deklarasi Ganjar Pranowo Dinilai Sudah Tepat

tscom_news_photo_1551448102.jpg
Tim pemantau pemilu Kawal Pemilu Kita (KPK) DKI Jakarta. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim pemantau pemilu Kawal Pemilu Kita (KPK) DKI Jakarta mendukung putusan Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) terkait pelanggaran deklarasi Pilpres yang dilakukan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan 31 bupati/walikota se-Jateng baru-baru ini.

Koordinator KPK DKI Jakarta, Adjie Rimbawan menyebut, Ganjar Pranowo dkk tidak melanggar aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah, karena menyebut jabatan kepala daerah yang ikut serta.

Hal ini sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sudah tepat sebetulnya dan ada dasarnya Bawaslu Jateng menjatuhi putusan pada Gubernur Jateng dan 31 kepala daerah lainnya, yaitu mengacu pada Pasal 455 ayat 1 huruf C, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang proses penanganan laporan pelanggaran pemilu,” kata Adjie melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/3/2019).

Bunyi aturan yang dimaksud sebagai berikut:

(1) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan:

a. pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP;

b. pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan

c. pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran Pemilu, bukan sengketa Pemilu, dan bukan tindak pidana Pemilu:

1. diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan/atau

2. diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang.

Dalam hal ini, tambahnya, Bawaslu Jateng sudah tepat dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 23/2014 tersebut, diteruskan ke instansi lainnya yang lebih berwenang menanganinya, yaitu Kementrian Dalam Negeri.

Jadi kalau Menteri Dalam Negeri tidak mau menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Jateng dan malah terkesan membela dugaan pelanggaran hukum tersebut, maka Menteri sudah melanggar sendiri tupoksi dan amanat UU yang justru sedang diproses oleh Bawaslu Jateng. Dia patut segera dicopot,” tegas Adjie. (Alf)

tag: #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...