JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp4,375 miliar dari 14 orang terkait penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggatan 2017-2018.
“Pengembalian uang tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta, hingga Rp600 juta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).
KPK juga mengingatkan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD.
"Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan," ucap Febri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap 13 tersangka selama 6 bulan ke depan sejak 28 Desember 2018.
13 tersangka tersebut, lanjut Febri, merupakan Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).
Selain ketua DPRD, terdapat pula lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra, serta Ketua Komisi III Zainal Abidin (ZA).
Terdapat pula tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH), dan dari swasta Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).