Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Minggu, 03 Mar 2019 - 17:00:08 WIB
Bagikan Berita ini :

ASN Harus Netral Patuhi UU Pemilu, PKPU dan Peraturan Bawaslu

tscom_news_photo_1551607208.jpg
Mendagri Tjahjo di sela-sela saat menyaksikan gelaran Wayang Kulit di Pendopo Taman Siswa Yogyakarta, sabtu malam (2/3/2019). (Sumber foto : TeropongSenayan/jihan.dok)

YOGYAKARTA (TEROPONGSENAYAN ) --Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pusat maupun daerah harus tegak lurus pada kebijakan Presiden, Gubernur, maupun Bupati /Walikota.

"Soal Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh taat tegak lurus pada kebijakan Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota dalam kebijakan Pemerintah Pusat maupun daerah", ungkap Mendagri Tjahjo di sela-sela saat menyaksikan gelaran Wayang Kulit di Pendopo Taman Siswa Yogyakarta, sabtu malam (2/3/2019).

Tjahjo juga menuturkan, dalam hal netralitas ASN diPemilu Serentak Tahun 2019. Ditegaskan dia bahwa ASN harus netral.

"Dalam konteks Pemilu Serentak 2019 ASN harus netral, ikuti undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)", tegasnya.

Oleh karena itu, clear posisi dari ASN dalam konteks Pemilu jelas dan tegas diatur dalam UU Pemilu dan hendaknya tidak dimaknai lain atau dipelintir sehingga memunculkan interpretasi lain.

Di dalam konteks tugas ASN dalam birokrasi sejatinya adalah profesi yang terikat pada tugas dan kewajiban menjalankan seluruh peraturan dan program Pemerintah, baik pusat maupun daerah.

"Birokrasi harus berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat. Birokrasi harus tegak lurus pada NKRI. Birokrasi/ASN harus tegak lurus menjalankan seluruh program pembangunan yg dijalankan oleh pemerintahan yang sah dan konstitusional. ASN tidak boleh ada keraguan sedikitpun untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur siapapun pemimpin yang dipilih secara konstitusional dan hingga saat ini Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla adalah Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara yang sekaligus Kepala Pemerintahan," ungkapnya.

Karenanya, lanjut dia,ASNsebagai bagian dari birokrasi sejatinya tidak netral atau tidak bebas. ASN wajib tunduk, patut dan taat kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan termasuk kepada Kepala Daerah. Adalah kewajiban aparatur tegak lurus menjalankan seluruh kebijakan dan program-programpemerintahan dan pembangunan tanpa peduli darimanapun asal usul pemimpin negara dan daerah yg telah terpilih secara konstitusional.

“Sangat berbahaya, jika ada pemikiran bhw ASN netral dimaknai bebas dan tidak terikat, karena ASN adalah mesin birokrasi yang terus berjalan sebagai pelaksana operasional pemerintahan negara dan pemerintahan daerah sehari-hari. Bayangkan jika ASN netral dimaknai boleh bebas dan tidak terikat, artinya mereka bebas tidak bekerja, mereka bebas tidak menjalankan kebijakan, mereka tidak terikat dengan kebijakan kepala pemerintahan. Jika hal itu terjadi maka dipastikan operasional pemerintahan sehari-hari akan berhenti," katanya.

"Oleh karena itu, ASN wajib terus bekerja termasuk terus mensosialisasikan program-programpembangunan kepada masyarakat, tetap.patuh kepada pemerintah yg sah walaupun proses pemilu sedang berlangsung. Dalam konteks menjalankan tugas kewajiban konstitusional dan posisi ASN sebagai mesin birokrasi itulah, dimaknai bahwa ASN sejatinya tidak bisa netral atau tidak bebas.", pungkas Tjahjo menambahkan. (Alf)

tag: #mendagri  #tjahjokumolo  #pns  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...