JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta masih terus berusaha menagih kerugian uang negara sebesar Rp668 miliar terkait sengketa transaksi pengandaan lahan bodong pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullahmenyatakan, pihaknya akanmenggandeng kepolisian untuk menagih uang tersebut.
Hal ini merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengamanatkan Pemprov DKIuntuk segera mengambil uang kerugian negara itu.
"Nanti kita pasti melibatkan penegak hukum (untuk penagihan). Itu ada tahapan-tahapannya," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
Namun, Saefullah belum menjelaskan detail terkait uang kerugian negara ini. Dia menyerahkan hal ini kepada pihak yang berwenang.
"Kita minta tolong ke penegak hukum. Itu urusan penegak hukum nanti," katanya.
Saefullah juga memastikan bahwasaat ini surat sertifikat kepemilikan lahan seluas 4,6 hektare tersebut sudah atas nama DKPKP.
Diketahui, polemik pengadaan lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat itu berawal ketika Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI Jakarta membeli lahan dari seorang warga, Toeti Noezlar Soekarno pada 2005 seharga Rp668 miliar.
Lahan itu rencananya bakal dibangun rusunawa. Namun belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan data bahwa lahan itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta hingga akhirnya menimbulkan polemik.
Atas polemik itu, Toeti mengajukan gugatan. Namun pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima.
Toeti pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI pada akhir 2017, namun lagi-lagi ditolak majelis hakim pada 7 Maret 2018. Putusan bernomor 35/PDT/2018/PT.DKI itu pun inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dengan putusan itu, Pemprov DKI memenangkan gugatan dan lahan tersebut kembali ke tangan pemerintah.(Alf)