Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 04 Mar 2019 - 12:14:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Tagih Uang Lahan Cengkareng era Ahok, Pemprov DKI Bakal Gandeng Polisi

tscom_news_photo_1551676477.jpeg
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta masih terus berusaha menagih kerugian uang negara sebesar Rp668 miliar terkait sengketa transaksi pengandaan lahan bodong pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullahmenyatakan, pihaknya akanmenggandeng kepolisian untuk menagih uang tersebut.

Hal ini merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengamanatkan Pemprov DKIuntuk segera mengambil uang kerugian negara itu.

"Nanti kita pasti melibatkan penegak hukum (untuk penagihan). Itu ada tahapan-tahapannya," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Namun, Saefullah belum menjelaskan detail terkait uang kerugian negara ini. Dia menyerahkan hal ini kepada pihak yang berwenang.

"Kita minta tolong ke penegak hukum. Itu urusan penegak hukum nanti," katanya.

Saefullah juga memastikan bahwasaat ini surat sertifikat kepemilikan lahan seluas 4,6 hektare tersebut sudah atas nama DKPKP.

Diketahui, polemik pengadaan lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat itu berawal ketika Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat DKI Jakarta membeli lahan dari seorang warga, Toeti Noezlar Soekarno pada 2005 seharga Rp668 miliar.

Lahan itu rencananya bakal dibangun rusunawa. Namun belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan data bahwa lahan itu milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta hingga akhirnya menimbulkan polemik.

Atas polemik itu, Toeti mengajukan gugatan. Namun pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Toeti pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI pada akhir 2017, namun lagi-lagi ditolak majelis hakim pada 7 Maret 2018. Putusan bernomor 35/PDT/2018/PT.DKI itu pun inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dengan putusan itu, Pemprov DKI memenangkan gugatan dan lahan tersebut kembali ke tangan pemerintah.(Alf)

tag: #pemprov-dki  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...