Opini
Oleh Margarito Kamis (Doktor HTN, Staf Pengajar FH. Univ. Khairun Ternate) pada hari Senin, 04 Mar 2019 - 15:55:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Mencegah Pemilu Curang

tscom_news_photo_1551689758.jpg
Dr. Margarito Kamis (Sumber foto : Ist)

Menjelang tanggal 17 April 2019, tanggal pencoblosan surat suara pemilu presiden dan legislatif, diwarnai dengan perbincangancukup ramai, tentang potensi curang dalam pemilu kali ini. Soal ini semakin ramai dibicarakan menyusul Forum Ummat Islam (FUI), menyatakan sikapnya. Forum ini, seperti diketahui, minggu lalu berunjuk rasa ke KPU.

Dalam unjuk rasa itu, FUI meminta KPU memastikan sistem Informasi teknologi yang digunakannya andal, memiliki kemampaun menangkal tindak-tanduk dari manapun, yang manipulatif atas hasil pemilu, terutama hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Peringatan FUI dalam unjuk rasa itu, sampai derajat tertentu, tidak mungkin dinilai sebagai ekspresi ilusif. Soal ini beralasan untuk didiskusikan secara lebih tenang, terbuka dan bertanggung jawab.

Dari Dulu Begitu
Sejarah pemilu, sampai level tertentu, menempatkan kecurangan sebagai bawaan alamiahnya. Pemilu tidak pernah, begitu sejarah menunjukan, bebas dari kecurangan, terlepas dari konsep kecurangan yang digunakan. Kecurangan itu, dalam nada yang lebih fundamental, dinyatakan oleh Syed Husen Alatas, guru besar kenamaan ini. Dalam menggambarkan korupsi di Romawi kuno, disini terlihat bekerjanya suap, Syed menyatakan sistem pemilihan Romawi kuno menjadi pusat korupsi berproses.

Alatas, guru besar top ini menunjukan pola curang dalam pemilihan konsul Romawi kuno pada tahun 67 Sebelum Masehi. Suap, memberikan hadiah, menerima hadiah dan lainnya adalah tipikal kecurangan pemilihan di Romawi kuno. Ini terjadi pada pemilihan konsul Romawi tahun 67 Sebelum Masehi. Muak dengan kecurangan tipikal itu, Senat atas desakan beberapa tokoh membuat aturan yang berisi sejumlah larangan.

Denda berat – sama dengan sanksi pidana dan denda pada UU Nomor 7 Tahun 2017 – dalam huum itu, tulis Alatas dikenakan kepada mereka yang menyuap pemilih. Dalam hukum ini, para calon juga dilarang memberi atau menerima hadiah, atau jamuan makan. Mereka, dalam larangan ini, juga tidak diperbolehkan menyelenggarakan pertunjukan gladiator.

Hadiah, untuk tak mengatakan bagi-bagi bingkisan, bagi-bagi barangbarang bernilai duit dan sejenisnya, khas Romawi kuno ini, tidak berakhir setelah runtuhnya Romawi, negeri yang menjadi hulu dari tradisi hukum tertulis yang terkodifikasi, melainkan muncul di tempat lain dengan pola yang mirip.

Indonesia yang menyelenggarakan pemilu legislatif tahun 1971, pemilu kedua dalam sejarah Indonesia, untuk alasan yang diciptakan pemerintahan kala itu, cara kotor untuk ukuran apapun, dipraktikan. Intimidasi, bagi-bagi duit, semuanya, dipraktikan. Hebat, lebih maju dari Romawi kuno, belum lagi pemilu usai, hasilnya telah dapat diketahui. Pemenang pertama, kedua dan ketiga telah diketahui jauh sebelum pemilu usai.

Penyelenggara pemilu orde baru, yang semuanya berunsurkan pemerintah, selalu begitu, menjadi tameng terkuat, tak tertandingi, dengan alasan apapun, terhadap siapapun yang hendak mengoreksi. Penyelenggara pemilu menjadi mesin, tak tertandingi keampuhannya, memastikan kekuatan politik spesial keluar sebagai pemenangnya.

Selain menyelengarakan pemilu, aparatur pemerintah juga muncul sebagai tim, bahkan mesin berdaya kerja canggih melakukan apa yang pada pemilu kali ini disebut sosialisasi program pemerintah. Bukan tak bisa memilih PPP dan PDI, tetapi semuanya sejauh dimungkinkan, pada tingkat perhitungan bahwa kebebasan memilih itu tak mengubah, apalagi mengubah secara fundamental formasi kemenangan yang telah digariskan, dengan cara yang khas.

Jangan Curang
Menariknya, kecurangan-kecurangan yang mirip, tidak sirna, tenggelam, seiring dengan naiknya demokrasi usai UUD 1945 diubah, tatanan yang begitu akrab dengan tingkah laku kotor. Yang terjadi malah sama, bahkan lebih kotor, lebih tak beradab. Kecurangan terus menemukan jalan, cara menuju siapapun, dirumah-rumah, ditempat manapun yang bisa.

Belakangan muncul fenomena artifisial yang akrab disebut bingkisan, terlepas dari isinya. Sembari membagi, pembagi bingkisan seperti disiarkan salah satu TV Nasional kredibel, meminta identitas penerima, dan lainnya. Ini ditemukan beberapa sudut gang di Jakarta. Persis pemilu sepanjang masa orde baru, sebagian kepala daerah, camat dan kepala desa yang sesuai hukum ditentukan batas permainannya, terlihat bergairah bermain memberi dukungan pada Pak Joko Widodo dan Pak Ma’ruf Amin.

Seberapa efektif tuah tuan-tuan kepala daerah, camat dan kepala desa menyumbangkan suara kepada Pak Joko Widodo dan Pak Ma’ruf Amin? Tidak dapat diprediksi. Jadi bagaimana mereka memenangkan Pak Joko Widodo dan Pak Ma’ruf Amin? Ini satu masalah yang cukup logis untuk tak disepelekan. Bisakah mereka bermain aktif dan atraktif khas pergerakan mereka sewaktu bertarung memenangkan pemilihan kepala daerah? Punya cukup waktukah mereka? Bila tidak, bagaimana caranya?

Camat, aparatur negara, yang seharusnya netral ini, sebagian di antara mereka, sebagaimana di Makassar ikut bermain. Ini menarik. Di kantor Camatlah seluruh dokumen perolehan suara di desa atau kelurahan dalam Kecamatan itu, pada tahap pertama dikumpulkan, sebelum diteruskan ke KPU Kabupaten. Sikap macam apa yang akan mereka ambil, bila misalnya, capres yang menang di Kecamatan itu adalah Pak Prabowo dan Pak Sandi? Nyali PPK menjadi taruhan.

Tangan Camat, secara teoritik, tidak cukup panjang menjangkau PPS. Yang terdekat dengan PPS adalah Lurah dan Kepala Desa. Lurah dan kepala Desa, yang pada kesempatan pertama, bila mau, dapat dengan mudah menjalin hubungan langsung dengan PPS, penyelenggara pemungutan suara di TPS. PPS inilah, yang menurut hukum pemilu, memiliki serangkaian tugas, yang salah satunya memberikan undangan ke pemilih untuk datang ke TPS.

Mungkinkah PPS lengah sehingga tak menyerahkan undangan ke sebagian pemilih, yang dicurigai memilih Pak Prabowo-Sandi? Tak bisa apriori. Tetapi tetap menjadi satu soal. Soal lainnya, cukup menarik, hukum pemilu, sejauh ini, tidak mengatur kecepatan petugas PPS membaca surat suara yang dicoblos, dalam penghitungan perolehan suara di TPS.

Bagaimana bila petugas membaca surat suara yang dicoblos secara cepat? Tidakkah membaca surat suara secara cepat, memiliki potensi salah baca? Surat suara yang tercoblos, misalnya seharusnya untuk pasangan nomor 2 dibaca nomor 1. Begitu sebaliknya, yang tercoblos seharusnya nomor satu dibaca tercoblos nomor 2. Apa efeknya?

Sepuluh kali saja keliru dan keliruan itu tak terkoreksi, maka suara akan beralih, tertukar sebanyak 10 suara dari satu pasangan ke pasangan lain. Bila kekeliruan ini terjadi secara massif, sebut saja pada 600.000 (enam ratus ribu) TPS, maka jutaan suara mengalir, beralih ke pasangan lain. Bisakah ini dicegah? Bisa. Caranya? Saksi mutlak harus aktif, cermat dan detail mengawasi, tidak hanya surat suara saat dibaca, tetapi dan terutama pencatatan perolehan suara itu pada form C1 Plano.

Posisi, sikap cermat dan detail mutlak harus dijadikan sikap dasar saksi pada penghitungan di tingkat Kecamatan. Soal krusial pada level ini adalah memastikan keutuhan seluruh surat suara dan berita acara, termasuk C1 plano dan sertifikat perolehan suara dari TPS. Sebab penghitungan pada tingkat ini merupakan tangga pertama peralihan perhitungan keKPU Kabupaten dan Kota, tahap yang mulai menjauh dari TPS, basis, sumber utama perolehan angka-angka.

Kesulitan besar segera muncul bila pada level KPU, tentu disertai bukti teruji, dugaan adanya kecurangan. Kecurangan macam apa yang bisa dikenali di level ini, padahal angka perolehan suara telah terkonsolidasi – angka-angka itu telah melewati - proses penghitungan dari TPS hingga ke KPU, dengan selisih jutaan suara? Di level mana, bila ada, kecurangan itu harus dicek? Turun satu tingkat ke KPU Provinsi? Bagaimana bila provinsi yang harus dicek itu diikuti puluhan juta pemilih?

Hukum pemilu mengharuskan KPU mengumumkan hasil perolehan suara tepat waktu. Pihak yang keberatan, sesuai hukum, diberi hak memperkarakan, bukan prosedur pemilu, melainkan angka perolehan suara, ke Mahkamah Konstitusi. Keterampilan macam apa yang dapat diandalkan untuk mengungkapkan secara rinci, dalam bentuk angka-angka – jutaan - sehingga permohonan itu terlihat terang, mudah dibaca oleh MK, dalam makna mengenal dengan mudah dan cepat adanya kecurangan?

Bila pun soal itu terpecahkan, masih ada soal lain yang tidak dapat disepelekan. Soalnya berkisar pada “signifikansi” atau pengaruh nyata suara yang dikoreksi itu. Apakah suara yang dipersoalkan itu, yang misalnya dialihkan ke pemohon akan mengubah secara mendasar, angka dan hukumnya, pada komposisi perolehan suara? Bila tidak, maka “sayonara.”

Jangan lupa hukum pemilu mengagungkan dan mengharuskan MK mengonsentrasikan pikiran hukumnya pada angka, bukan prosedur. Ilmu apa yang bisa dipakai untuk mengidentifikasi, andai ada, kekeliruan peroehan suara yang berjumlah jutaan, dan tersebar di sejumlah provinsi? Keadilan substansial, bukan keadilan prosedural, yang dianut hukum pemilu. Sungguh rumit. Jadi? Curang saja atau jangan curang? Semoga tidak ada kecurangan.

Jakarta, 4Maret 2019 (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #pemilu-2019  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...