Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Senin, 04 Mar 2019 - 17:17:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Mendagri Angkat Pelaksana Tugas Dirjen Otda dan Sekretaris BNPP

tscom_news_photo_1551694677.jpg
Mendagri Tjahjo di acara Pelepasan Purna Bhakti dan penyerahan SK Plt. Dirjen Otonomi Daerah dan Sekretaris BNPP, di Halaman Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019). (Sumber foto : TeropongSenayan/jihan.dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN ) --Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Tjahjo Kumolo, menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) dan Sekretaris Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).

Tak lupa,Tjahjojuga menyampaikanterima kasih kepada pejabat sebelumnya yang telah purna tugas, diantaranya Pejabat Dirjen Otda Dr.Sumarsono, M.DM. dan Plt. Sekretaris BNPP Dr. Widodo Sigit Pudjianto, SH.,MH.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya pribadi dan segenap jajaran Kemendagri dan BNPP menyampaikan ucapan selamat atas purna tugasnya,” kata Tjahjo dalam Upacara Bendera sekaligus Pelepasan Purna Bhakti dan penyerahan SK Plt. Dirjen Otonomi Daerah dan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), di Halaman Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Gambir, Jakarta Pusat,Senin(4/3/2019).

Atas purna tugasnya kedua pejabat tersebut, Tjahjomenunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Otda dan Plt. Sekretaris BNPP. Untuk Plt. Dirjen Otda dijabat oleh Drs. Akmal Malik, M.Si, sedangkan Plt. Sekretaris BNPP dijabat oleh Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.

Pada acara tersebut, Tjahjo mengingatkan kepada seluruh jajarannya, terkait esensi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Kemendagri sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Umum atas beberapa aspek.

Menurutnya,Kemendagri harus terus mencermati dan mengawasi pelaksanaan peraturan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.

“Mulai dari urusan kepegawaian, keuangan, pelayanan publik, pembangunan, sampai kerja sama daerah,” terang dia.

Tjahjo juga menegaskan, semua aturan wajib menyesuaikan dan didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Disini posisi Kemendagri sebagai poros politik dan pemerintahan, apalagi di Kemendagri terdapat Ditjen seperti Ditjen Polpum dan Bina Administrasi Kewilayahan dalam upaya untuk tetap menjaga hierarki serta kesatuan dan persatuan di NKRI,” tegas Tjahjo.

Fungsi pengawasan, ujar Tjahjo, itu dituangkan dalam kapasitas regulasi. Untuk itu, kata Mendagri, posisi Kemendagri menjadi sentral untuk harmonisasi setiap aturan terkait daerah.

“Sehingga setiap tahun pasti terbit Permendagri baru terkait RKPD, terkait APBD, dan Binwas semua Kementerian / Lembaga dan Pemda yang terkait untuk dijadikan sebagai pedoman,” tandas Tjahjo.

Berikutnya, Tjahjo menjelaskan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum, di samping melalui Forkopimda.

“Di sini kembali lagi fungsi Kemendagri sebagai fasilitator kepala daerah, kemudian juga otonomi daerah sebagai esensi Kemendagri yang diarahkan pada penegasan posisi Kemendagri tersebut,” papar Tjahjo.

Tak lupa, Tjahjo juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas, dan bersikap hati-hati. Posisi ASN, sambung Tjahjo, berbeda dengan kepala daerah yang dipilih oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pada posisi tertentu kepala daerah bisa mengajukan cuti, untuk berkampanye.

“Untuk ASN, tunjukkan netralitas ASN, hati-hati menggunakn tangan jari, hati-hati menyampaikan ucapan,” pungkasnya. (Alf)

tag: #mendagri  #tjahjokumolo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...