Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 05 Mar 2019 - 01:44:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Lagi, KPU Kota Cirebon Telusuri Dua WNA yang Masuk DPT Pemilu

tscom_news_photo_1551725096.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

CIREBON (TEROPONGSENAYAN) --Polemik mengenai isu kepemilikan e-KTPoleh tenaga kerjaasing (TKA) kembalibikin gaduh. Setelah beredar kabar TKA asal China di Cianjur memiliki e-KTP dan masukDPT Pemilu 2019, kali ini kasus serupa kembali muncul di Kota Cirebon. Dimana,adadua warga negara asing (WNA)terdaftar dalam DPT.

KPU pun bergerak cepatmenelusuri temuan Bawaslu Kota Cirebon terkait dua warga negara asing (WNA) yang memiliki e-KTP terdaftar dalam DPT tersebut. Selama ini, KPU meyakini tidak ada WNA di Kota Cirebon yang memiliki e-KTP.

Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi menyebutkan jumlah WNA yang ada di Kota Cirebon mencapai 240 orang. Seluruh WNA tersebut, lanjut dia, tidak memiliki e-KTP.

"Dari hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kota Cirebon untuk WNA itu ada 240 orang. Semuanya tak memiliki e-KTP. Karena tak memiliki e-KTP, maka tidak diragukan lagi, tidak terdaftar di DPT," kata Didi kepada wartawan,di gudang KPU Kota Cirebon, Jalan Pronggol Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).

Namun, dia mengaku baru mendapat informasi terkait adanya dua WNA yang terdaftar di DPT. "Nanti kami akan cermati. Kami pelajari dulu, kalau iya temuan itu (WNA terdaftar di DPT) ada tentu kita akan mengambil langkah sesuai rekomendasi Bawaslu," ucapnya.

Didi menuturkan pihaknya tidak akan menghapus kedua WNA yakni Yumiko Kashu asal Jepang dan Yap Soe Bok asal Cina jika benar terdaftar di DPT. Namun, menurut dia, pihaknya akan memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan tak memenuhi syarat untuk memiliki hak memilih.

"Satu-satunya syarat untuk punya hak pilih itu ya warga negara Indonesia. Kita beri keterangan tak memenuhi syarat. Sama saja kaya orangnya sudah meninggal tapi terdaftar DPT, jadi diberi keterangan sudah meninggal," ujar Didi.

Diketahui, sebelumnya Bawaslu Kota Cirebon menemukan adanya dua warga negara asing (WNA) yang memiliki e-KTP tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2019 nanti. Kejanggalan daftar pemilih tetap (DPT) tersebut ditemukan saat Bawaslu Kota Cirebon melakukan verifikasi data.

"Dari 215 WNA yang memiliki e-KTP di Kota Cirebon, dua di antaranya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ini berdasarkan hasil kroscek dari data Disdukcapil, sistem KPU, kemudian kita temukan," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudindi gudang KPU Kota Cirebon, Jalan Pronggol Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (4/3/2019). (Alf)

tag: #kpu  #pemilu-2019  #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement