Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 05 Mar 2019 - 02:13:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Hakim Persilakan OC Kaligis Bersaksi di Persidangan Gugatan Nasdem

tscom_news_photo_1551726804.jpg
Ketum NasDem Surya Paloh dan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis. (Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pihak penggugat legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem meminta majelis hakim untuk menghadirkan Otto Cornelis Kaligis dalam persidangan. Pria yang disapa OC Kaligis diminta hadir untuk menjelaskan secara rinci latar belakang lahirnya Partai Nasdem.

“Ini kan institusi, dalam suatu institusi. Sehingga kami mohon ada bantuan panggilan saksi (OC Kaligis),” kata tim kuasa hukum, Imron Halimy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).

Mendengar pernyataan Imron, pihak tergugat Ketum Partai Nasdem Surya Paloh yang diwakili tim kuasa hukumnya merasa keberatan. Namun, pihak penggugat tetap mengajukan permohonan pemanggilan saksi kepada majelis hakim.

“Jadi tetap ini kami ajukan, soal dikabulkan atau tidak, pertimbangan yang mulia,” pinta Imron.

“Iya boleh saja,” jawab Ketua Majelis Hakim, Agustinus.

Dikonfirmasi usai persidangan, Imron menuturkan pemanggilan OC Kaligis sebagai saksi membutuhkan rekomendasi dari majelis hakim. Karena saat ini, OC Kaligis tengah berada dalam tahanan disebabkan terjerat kasus korupsi.

“Pemanggilan saksi yang sekarang di Lapas membutuhkan penetapan dari majelis hakim. Maka sedini mungkin kami ajukan,” ucap Imron.

Lebih jauh, Imron menuturkan, kehadiran OC Kaligis dalam persidangan untuk menjelaskan secara rinci AD/ART serta latar belakang berdirinya Partai Nasdem. Bahkan, OC Kaligis disebut sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem pertama.

“Karena yang kami panggil ini orang salah satu pendiri dari Partai Nasdem, Oce Kaligis. Dia itu ketua mahkamah partai pertama, jadi cukup bisa menjelaskan sebuah partai hukumnya wajib kongres atau tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya, masa jabatan Ketum NasDem Surya Paloh digugat ke PN Jakpus. Kader Nasdem, Kisman Latumakulita selaku penggugat mengatakan masa jabatan Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018.

Merujuk pada AD/ART Nasdem, diatur bahwa DPP, mahkamah partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.

Sementara, Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013.

Untuk diketahui,dalam sidang tersebut juga pihak KPU RI meminta Majelis Hakim agar mengeluarkan KPU dari tergugat dalam kasus ini namun di tolak oleh majelis hakim karena pihak KPU sudah menghadiri persidangan dan merupakan kewajiban KPU untuk menghadapi gugatan dari masyarakat. (Alf)

tag: #partai-nasdem  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...