JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNSuntuk menyosialisasikan program pemerintah kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan KPU menyikapi pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang meminta ASN tetap menyosialisasikan program pemerintah, meski harus menjaganetralitas di masa pemilu 2019.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, hal ini diperbolehkan lantaran ASN merupakan pihak yang menjalankan program pemerintah dan memiliki kewenangan untuk menyosialisasikannya.
Namun, ia mengingatkan yang disosialisasikan ASN kepada masyarakat ialah program Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berjalan selaku presiden, bukan program yang disampaikan sebagai calon presiden.
"ASN adalah bagian dari pemerintah untuk melaksanakan program kerja pemerintah. Selama tidak kampanye, boleh,"ujar Wahyu, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).
Ia lalu mengingatkan, posisi Jokowi saat ini selain capres masih berstatus sebagai presiden petahana. Dengan demikian, ASN wajib untuk tetap patuh pada program yang digagas Jokowi.
"ASN tentunya wajib bekerja dalam rangka melaksanakan program pemerintah," pungkas Wahyu. (Alf)