Berita
Oleh Fitriani pada hari Selasa, 05 Mar 2019 - 21:45:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Maju DPD RI Dapil Jakarta, Jimly Janji Selesaikan Polemik Ojek Online

tscom_news_photo_1551797133.jpg
Prof Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama para pengemudi daring dalam acara Rembuk Nasional Pengemudi Online Indonesia (RNPO) di Balai Sarwono, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019). (Sumber foto : TeropongSenayan/fitriani.dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie melenggang ke Senayan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau senator pada Pemilu 2019. Dia maju dari daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta.

Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi Jimly mendaftarkan diri sebagai perwakilan daerah. Salah satunya adalahJimly mengaku,ingin ikut berkontribusi terhadap penguatan kewenangan DPD RI dalam menjalankan fungsi legislasi.

Selain itu, diajuga ingin mengembalikan fungsi utama DPD, yakni pengawasan agar program pemerintah pusat dan daerah berjalan dengan baik.

Pakar Hukum Tata Negara itu kemudian mencontohkan, soal polemik yang membelit para pengemudi daring atau ojek online.

Jimly menyebut,persoalan regulasipengemudi daring (online) individu bisa dituntaskan melalui jalur di DPD. Jimly pun berjanji akan memberi perhatian khusus terhadap pengemudi daring tersebut bila kelak dirinya mendapat mandat duduk di Senayan.

Hal itu dikatakan Jimly, menanggapi persoalan yang diajukan para pengemudi daring dalam acara Rembuk Nasional Pengemudi Online Indonesia (RNPO) di Balai Sarwono, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

“Tentu saja, ini adalah amanah dari para pengemudi yang dipercayakan pada saya. Dan harus dipegang teguh amanah itu," kata Jimly.

Jimly memandang, amanat utama perjuangan para pengemudi daring sejak bergolaknya pro-kontra adalah ada pada persoalan payung hukumyang menyeluruh dan tuntas serta lebih tinggi.

“Apalah artinya rumah baru jika tidak tersambung dengan jaringan listrik? Begitu pula dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 tahun 2018 (PMHub 118/2018) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau transportasi online. Bukankah seharusnya pemerintah bisa memfasilitasi agar ada kejelasan payung hukumnya,” ucap Jimly.

Sebagaimana diketahui, hadirnya PMHub 118/2018, dianggap masih perlu terhubung dengan peraturan-peraturan dari kementerian lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Kemenkop -UMKM) untuk dapat berjalan dengan baik.

Hadirnya aspek Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang diamanatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 37/P.HUM/2017 perlu ditanggapi oleh Kemenkop-UMKM dengan membuat peraturan yang juga mengakui usaha transportasi daring sebagai salah satu jenis UMKM yang belum ada nomenklaturnya di dalam peraturan-peraturan di bawah KEMENKOP UMKM karena selama ini tidak diakui oleh Undang-undang Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomer 22 tahun 2009.

“Karena itu, saya akan terus mendampingi pengemudi daring individu hingga tercapai peraturan perundang-undangan yang diinginkan,” paparnya.

Dengan begitu, Jimly mengatakan, salah satu tugas penguatan DPD benar-benar dirasakan masyarakat.

Sebab, menurut Ketua ICMI ini menegaskan, para senator di DPD RI adalah tokoh yang dipilih dan diberi mandat oleh mayoritas warga di daerah secara independen (non partai politik) untuk menjadi perwakilan rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi.

“Amat disayangkan jika kekuatan DPD RI hanya pada tingkat mengusulkan perubahan undang-undang. Sedangkan proses perubahan undang-undang selanjutnya bergantung pada proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)”, katanya.

Jimly juga menambahkan, para pengemudi daring di berbagai daerah memiliki permasalahan yang berbeda-beda. Karena itu, jika ada penguatan wakil mereka di DPD RI dari seluruh Indonesia akan memungkinkan terjadi harmonisasi antara peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih tinggi hingga ke peraturan teknis yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

“Jadi, saya hadir untuk membantu mereka sesuai dengan keahlian dan pengalamannya. Sebagai negarawan di bidang Hukum Ketatanegaraan untuk mendampingi para pengemudi daring dalam menemukan solusi payung hukum yang ideal serta langkah-langkah konkrit dalam mencapainya," ujar Jimly.

Lebih jauh, Jimly menjelaskan, salah satu langkah konkrit yang paling dapat cepat direalisasikan adalah memfasilitasi kerja sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan pemangku kepentingan khususnya pengemudi daring untuk memformulasikan Perjanjian Kemitraan yang menjadi salah satu tanggung jawab KPPU untuk diawasi.

"Jika ingin rumah yang layak huni, kita semua harus memperjuangkan bersama," tukasnya.

Untuk diketahui, Rembuk Nasional Pengemudi Online Indonesia (RNPO Indonesia) semenjak tahun 2016 telah bertemu banyak Lembaga Negara menyuarakan hal ini, akan tetapi hingga kimi seakam belum menemukan solusi yang menyeluruh.

Oleh karena itu, rembuk bersama Jimly Asshiddiqie ini diharapkan mampu menjadi energi baru dalam mewujudkan keinginan mereka.

Pada kesempatan ini juga dilakukan deklarasi dukungan atas majunya Ketum ICMI, dari Jakarta untuk mewakili rakyat di DPD dengan nomor peserta 32. (Alf)

tag: #dpd  #jimlyasshiddiqie  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement