Opini
Oleh Harryadin Mahardika (Alumni UI) pada hari Jumat, 15 Mar 2019 - 18:17:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Tanda Tanya Pemilihan Erick Thohir dan Saleh Husin Sebagai Anggota MWA UI

tscom_news_photo_1552648662.jpg
Erick Thohir (Sumber foto : Ist)

Senat Akademik Universitas Indonesia (UI) baru saja memilih anggota Majelis Wali Amanat (MWA) dari unsur masyarakat. Sidang pemilihan tersebut berlangsung hari Kamis 14 Maret 2019, jam 09:00-12:30.

Hasilnya, terpilih lima orang yang memperoleh suara terbanyak. Mereka adalah Jonathan Tahir (42 suara), Saleh Husin (40 suara), Darmin Nasution (37 suara), Erick Thohir (35 suara) dan Noni Sri Ayati Purnomo (20 suara).

Kelimanya adalah tokoh masyarakat yang memberikan berbagai kontribusi yang positif di berbagai bidang. UI tentu saja beruntung bisa memilih mereka sebagai wali amanat. Tugas mereka adalah menentukan arah pengembangan kampus terbaik di tanah air ini selanjutnya.

Namun ada sebuah tanda tanya yang melingkupi pemilihan tersebut. Tanda tanya ini terkait dengan aturan dalam AD/ART UI Pasal 28 ayat J, bahwa anggota MWA UI yang bisa dipilih adalah individu yang “bebas dari kepentingan politik dan ekonomi, tidak berafiliasi dengan partai politik, dan bebas dari konflik kepentingan pribadi maupun golongan yang bertentangan dengan kepentingan UI.”

Aturan ini tentu berlaku bagi kelima anggota MWA unsur Masyarakat yang terpilih tadi. Namun ternyata jika kita telaah lebih lanjut, setidaknya ada dua anggota MWA terpilih yang tidak memenuhi syarat dari aturan tersebut.

Pertama adalah Saleh Husin. Berdasarkan Susunan Kepengurusan DPP Partai Hanura 2015-2020 yang bisa diunduh di situs partaihanura.or.id, Saleh Husin tertulis masih menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Hanura. Tidak ada pemberitahuan resmi terkait pengunduran diri Saleh Husin dari jabatan partai tersebut, sehingga bisa dikatakan bahwa terpilihnya Saleh Husin sebagai anggota MWA UI telah melanggar AD/ART UI.

Kedua adalah Erick Thohir. Saat ini Erick Thohir masih menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf. Meskipun bukan jabatan kepartaian, namun tetap merupakan jabatan politik yang menjadi bagian dari struktur koalisi partai politik pengusung Capres. Sehingga, Ketua Timses masuk kategori sebagai jabatan yang tidak bebas dari kepentingan politik dan berafiliasi dengan partai politik. Sampai dengan saat ini juga tidak ada pengumuman resmi yang menyatakan bahwa Erick Thohir telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf tersebut. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa hal ini juga merupakan bentuk pelanggaran AD/ART UI.

Tanda tanya ini perlu dijawab oleh panitia pemilihan MWA UI. Benarkah pemilihan kedua individu yang terafiliasi dengan partai politik ini telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku? Jika kedua orang tokoh politik tersebut telah mengundurkan diri dari kiprahnya di dunia politik, adakah bukti surat tertulis yang telah ditunjukkan kepada panitia dan publik sebelum pemilihan dilakukan?

Universitas Indonesia adalah kampus terbaik bangsa yang membawa panji veritas, probitas, iustitia(kejujuran, kebenaran, keadilan). Panji ini adalah sokoguru kehidupan sivitas akademika yang harus selalu diamalkan dan dijunjung tinggi. Terpilihnya dua anggota MWA yang terafiliasi partai politik merupakan ujian bagi UI dalam penegakan panji-panjinya tersebut. Kita semua kini menantikan langkah UI berikutnya dalam menjawab tanda tanya yang tengah berkecamuk di benak publik. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...