JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Forum Mahasiswa Indonesia Maju Jakarta (FMIMJ) medukung KPK segera menuntaskan sejumlah kasus megakorupsi yang saat ini sedang di tangani.
Salah satunya kasus yang menjadi perhatian publik adalah drama korupsi PLTU Riau I yang melibatkan sejumlah mantan pejabat negara seperti mantan menteri sosial Idrus Marham, mantan wakil Ketua Komisi VII DPRI Erni Saragih dan Pengusaha Johanes Katjo petinggi PT. Gold.
KordinatorForum Mahasiswa Indonesia Maju Jakarta, Bily Hantono mengatakan, ketiganya saat ini, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Johanes Kotjo dan Erni Saragih telah menjalani Pengadilan Tipikor berdasarkan putusan terdakwa Johanes Kotjo dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan Erni Saragih divonis enam tahun penjara.
"Sedangkan untuk terdakwa Idrus Marham saat ini masih menjalani proses persidangan, kata Bily, Minggu (17/3/2019).
Mahasiswa yang tergabung dalam FMIMJ, kata dia, akan terus memberi dukungan moral terhadap KPK untuk mengusut tuntas kasus PLTU Riau I.
"Jangan ada tebang pilih, hukum harus ditegakkan tanpa melihat latar belakang atau upaya oknum-oknum tentu dengan menyalahgunakan kekuasaannya berusaha menyandera, menggkriminalisasi pimpinan dan penyidik KPK untuk menghambat kepentingan proses hukum," katanya.
"Seuruh rakyat Indonesia mendukung KPK agar dapat bekerja secara maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Bily mengungkapkan, hal yang menarik dari kasus PLTU Riau I adalah Direktur PLN Sofyan Basir sejak awal kasus ini mencuat di media, penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan rumah pribadi Sofyan Basir di Bendungan Jatiluhur II, Jakarta Pusat. Kemudian esoknya penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Pusat PLN, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan.
Peristiwa penggeledahan itu, menurut Bily sebagai pintu masuk awal mulanya KPK mengusut kasus PLTU Riau I.
"Pernyataan sikap Forum Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Maju, yaitu hentikan semua kriminalisasi terhadap pimpinan dan Pegawai KPK, mendukung penuh upaya KPK untuk memberantas korupsi tingkat pusat sampai daerah-daerah," paparnya. (Alf)