Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Senin, 18 Mar 2019 - 23:25:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Kapuspen Kemendagri: Paradigma Tata Kelola Informasi Berubah 180 Derajat

tscom_news_photo_1552926303.jpg
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar saat membuka Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah di Ballroom Eboni, Gammara Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/03/2019). (Sumber foto : TeropongSenayan/jihan.dok)

MAKASSAR (TEROPONGSENAYAN) –Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharudin berbicaratentangtata kelola informasi yang saat ini sudah berubah 180 derajat.

“Paradigma yang berubah 180 derajat setelah reformasi tata kelola negara yang tertutup jadi sangat terbuka. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka umum. Masyarakat boleh menyampaikan pendapat di muka publik, hak politik juga berbeda sekarang lebih dijamin undang-undang. Kalau ada Undang-undang yang merasa mengganggu hak konstitusional, masyarakat bisa menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi),” Kata Bahtiarsaat membuka Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah di Ballroom Eboni, Gammara Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/03/2019).

Oleh karenanya, Bahtiar menekankan pentingnya suatu daerah memiliki unit kerja yang mengelola informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pasca era keterbukaan informasi publik yang berdampak pada perubahan tata cara mengelola sebuah pemerintahan.

“Patut saya ingatkan mengelola negara hari ini, berbeda dengan zaman sebelumnya. Dalam perkembangannya untuk menjamin hak-hak politik, hak kebebasan berserikat berkumpul, hak-hak sipil, harus dibentuk yang namanya pengelola informasi publik. Hal ini dilakukan sebagai ini salah satu cara Pemerintah menjamin dan memastikan hak-hak itu dilayani. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memiliki unit kerja yang mengelola informasi publik ini,” tegas Bahtiar.

Pasal 36 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan“Penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan,”.

Hal ini mensyaratkan pengelolaan pengaduan bukan menambah beban pekerjaan, melainkan tanggung jawab yang melekat pada setiap instansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dijelaskan Bahtiar, pemerintahan yang terbuka dengan keterbukaan informasi memiliki makna, mengurangi korupsi, penyelenggaraan pemerintahan yang lebih responsif terhadap publik, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong inovasi baru untuk meningkatkan efisiensi.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Pusat, ada rilis daerah yang termasuk kategori informatif dan tidak. Apa maknanya informatif dan tidak? Sebenarnya, daerah tidak informatif termasuk tidak transparan dan potensi korupsinya masih kuat, inilah fungsinya keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...