Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 19 Mar 2019 - 09:11:22 WIB
Bagikan Berita ini :
MASIH KURANG 55 RIBU ORANG

Perekrutan Petugas Pengawas TPS Jangan Langgar UU

tscom_news_photo_1552961482.jpg
Surat suara (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga saat ini masih kesulitan dalam melakukan perekrutan petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan, meskipun masih kurang 55.000 pengawas TPS, perekrutan tersebut tidak boleh melanggar Undang-Undang yang berlaku.

"Persyaratan pengawas TPS itu memang ada di Undang-Undang, tertulis jelas bahwasanya persyaratan menjadi pengawas TPS minimal berusia 25 tahun serta harus lulus SMA sederajat. Nah ini ternyata di beberapa daerah mengalami kesulitan perekrutannya," kata di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Kekurangan PTPS dirasakan sendiri oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini saat bertemu dengan Bawaslu Jawa Timur beberapa waktu lalu. Banyak masyarakat yang tidak bisa memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

"Ada yang umur 25 tahun, tapi tidak lulus SMA. Ada yang baru lulus SMA, umurnya baru 18 tahun. Kita berdebat, bagaimana solusi yang tepat," tambah Ninik.

Legislator dapil Jawa Timur III itu berharap Bawaslu proaktif dalam mengupayakan perekrutan Pengawas TPS, agar kebutuhan Petugas TPS terpenuhi di masing-masing TPS.

"Komisi II DPR RI akan melaporkan hal ini kepada Pimpinan DPR RI untuk didiskusikan dengan Presiden guna mencari solusi terbaik," tegasnya. (ahm)

tag: #pemilu-2019  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement