Berita
Oleh Fitriani pada hari Rabu, 20 Mar 2019 - 18:50:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Penjelasan KPU Jakarta Tentang DPTHP Invalid Temuan BPN

tscom_news_photo_1553082659.jpg
Komisioner KPU Jakarta menglarifikasi temuan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta dan BPN Prabowo-Sandiaga terkait Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DTPHP) 2 Pemilu 2019, di Jakarta, Rabu (20/3/2019) (Sumber foto : Fitri_TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, menglarifikasi temuan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, terkait Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DTPHP) 2 Pemilu 2019.

Ketua Divisi Program dan Data KPU Provinsi DKI Jakarta Partono Samino mengatakan, pada tanggal 1 Maret 2019 BPN menyampaikan temuan hasil analisis DPTHP2 kepada KPU RI. Hasil temuan itu adalah : pertama, data pemilih yang lahir pada tanggal-tanggal tertentu. Seperti, 1 Januari, 1 Juli, dan 15 Desember. Kedua, pemilih yang berusia lebih dari 90 tahun, pemilih berusia kurang dari 17 tahun. Ketiga, data Invalid dengan 12 kriteria, dan data potensi ganda dengan 12 kriteria.

"Tanggal 15 Maret 2019, data temuan itu diturunkan kepada masing-masing provinsi, dan KPU Provinsi DKI Jakarta menerima data temuan BPN sebanyak 1.021.146 data invalid dan 130.437 data dugaan ganda," kata Partono, saat melakukan jumpa pers di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Dikatakan Partono, terhadap adanya temuan tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan beberapa tindak lanjut. Pertama, melakukan telaah dan analisis terhadap data yang dikirimkan. Kedua, melakukan pengambilan sampel dan verifikasi ke lapangan terhadap 5 kategori pemilih, yakni usia lebih dari 90 tahun, kurang dari 17 tahun, lahir 1 Januari, lahir 1 Juli, dan lahir 15 Desember. Ketiga, mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau memperbaiki data yang invalid.

"Hasil telaah dan verifikasi terhadap hasil temuan BPN Paslon nomor urut 02 dapat disampaikan bahwa, pertama, basis data yang digunakan BPN adalah DPTHP2 dengan NIK dan NKK yang dibintangi. Sehingga hasil analisa kegandaan maupun invaliditas data yang menggunakan elemen NIK atau KK tidak mencerminkan data yang sesungguhnya," katanya.

Kedua, Partono menuturkan, dengan menggunakan DPTHP2 dengan NIK dan NKK yang dibintangi, menghasilkan temuan data ganda dan invalid yang berbeda. Ketiga, basis data DPTHP2 yang digunakan BPN terdapat kesalahan kolom NIK dan NKK, kedua kolom tersebut terbalik.

"Keempat, hasil sampling dan verifikasi yang dilakukan oleh 6 KPU Kabupaten/Kota terdapat 1 pemilih yang diperbaiki datanya, dan pemilih yang di coret TMS karena ganda. Selebihnya memenuhi syarat dan sesuai dengan data," tuturnya.

Selain laporan dan temuan BPN, Partono kembali menjelaskan, KPU DKI Jakarta pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2019 menerima temuan dari DPD Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta, yakni hasil analisa DPTHP2 Provinsi DKI Jakarta berupa keganjilan atau keanehan jumlah pemilih dalam 1 RT.

"DPD Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta menyampaikan temuan sebanyak 132 TPS, yang tersebar di 6 kecamatan dan 2 Kabupaten/Kota, yang terdapat keganjilan karena terdapat RT yang jumlah pemilihnya sangat sedikit," jelasnya.

Terhadap adanya laporan itu, Partono mengaku, KPU Provinsi DKI Jakarta langsung berkoordinasi dan menyampaikan data temuan kepada KPU Kota Jakarta Selatan (Jaksel), dan KPU Kota Jakarta Timur (Jaktim). Keduanya kemudian langsung melakukan pengecekan terhadap hasil temuan, dengan melakukan penyandingan data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dan melakukan perbaikan data jika ditemukan kesalahan.

"Dari hasi pengecekan, ternyata data pemilih yang tersebar di 132 TPS itu terjadi kesalahan, penulisan nomor RT dan RW. Perbaikan data juga sedang dilakukan. Jadi kami pihak KPU mengklarifikasi berita yang beredar di media massa dan media sosial bahwa informasi terdapat sejumlah TPS di DKI Jakarta yang berisi 1 pemilih atau kurang dari 20 pemilih adalah informasi tidak benar," ungkanya.

"Informasi bahwa 1 RT berisi 1 pemilih, juga tidak benar. Sebab yang benar adalah terjadinya kesalahan penulisan nomor RT dan RW pada data pemilih di DPTHP2. Kami juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BPN, DPD Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta dan seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan masukan dan tanggapannya terhadap DPTHP2 di Provinsi DKI Jakarta," tutupnya. (plt)

tag: #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...