JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menkopolhukam Wiranto menyatakan bahwa isu sebelum pemilu akan ada gerakan massa dan pemilu akan rusuh, itu hoax.
Ia menyamakan pelaku hoax dengan pelaku terorisme karena sama-sama meneror masyarakat, maka pihaknya akan menindak pelaku hoax dengan UU Anti Terorisme.
Anggota Komisi I DPR RI menyatakan, bahwa pemerintah telah offside mengelompokkan hoax sebagai terorisme, apalagi sampai akan menggunakan UU Anti Terorisme untuk menindak hoax, hal ini dinilai tidak sesuai.
"Tidak bisalah hoax disamakan dengan terorisme. Dalam aspek hukum, hoax bisa ditangani dengan UU ITE dan KUHP. Sementara UU Anti Terorisme ya untuk kekerasan dan ancaman kekerasan. Jadi keliru menyamakan hoax dengan terorisme," kata Sukamta, saat dihubungi, Kamis (21/3/2019).
Hoax mungkin menyebabkan keresahan, sehingga, kata ia, harus dihapuskan, tetapi tidak menggunakan kekerasan sebagaimana terorisme yang membuat keresahan melalui kekerasan.
"Jadi cukup dengan pendidikan, kalau tidak mempan yang dengan Undang-Undang yang ada saja," katanya.
Sekretaris Fraksi PKS ini menyatakan bahwa pemerintah musti hati-hati dalam mengeluarkan statemen publik. Jangan sampai seolah-olah ada info hoax akan adanya kerusuhan saat Pemilu, pengerahan massa, dan seterusnya yang intinya menginfokan Pemilu tidak aman karena adanya ancaman kekerasan baik berupa penghilangan nyawa atau perusakan fisik secara massal.
"Kalau info ini ternyata tidak ada, berarti yang hoax ya statemen pemerintah tadi, dalam hal ini Menkopolhukam," kata Sukamta. (Alf)