Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 22 Mar 2019 - 02:46:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Skandal Suap Hibah KONI, Saksi Sebut Menpora Dapat Jatah Rp1,5 Miliar

tscom_news_photo_1553197598.jpg
Menpora Imam Nahrawi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, melanjutkan persidangan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy, Kamis (21/3/2019).

Jaksa KPK memanggil sejumlah saksi di antaranya yakni Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.

Di hadapan menjelis hakim, Suradi mengungkapkan, sempat diminta terdakwa untuk membuat daftar para penerima uang suap untuk pejabat Kemenpora. Dalam daftar tersebut juga muncul nama yang dia sebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

"Itu inisial M yang Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya menteri karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja," ungkap Suradi bersaksi di hadapan majelis hakim.

Mulanya Jaksa membacakan BAP milik Suradi. Ketika pemeriksaan di hadapan penyidik, Suroso menuturkan bahwa Ending Fuad Hamidy mengarahkannya membuat alternatif pembiayaan pada KONI sejumlah Rp17,9 miliar.

Suradi dalam BAP juga mengatakan bahwa Fuad meminta agar sejumlah Rp8 miliar dari Rp17,9 miliar diberikan ke sejumlah pejabat Kemenpora. Di antaranya Menpora, Staf Khusus Menpora Ulum dan Deputi 4 Kemenpora, Mulyana, serta pejabat lainnya. Suradi pun membenarkannya.

Jaksa kemudian menunjukkan daftar inisial penerima dan uang yang ditujukan Sekjen KONI kepada para penerima tersebut. Suradi pun mengakui bahwa inisial M yang itu adalah Menpora.

"Ada "M" Rp1,5 miliar asumsi saya ini untuk menteri," kata Suradi. Kendati begitu Suradi mengaku tidak tahu apakah uang itu sudah diterima oleh Menpora Imam Nahrawi atau belum.

Diketahui pada kolom selanjutnya tertulis inisial "Ul" dan angka Rp500 juta. Suradi menyebut inisial itu adalah Ulum.

Jaksa sebelumnya mendakwa Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Jhonny E Awuy menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut Jaksa Ronald F Worotikan, suap itu dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

Jaksa mengatakan, terdakwa memberi ponsel Samsung, satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana. Selain itu, terdakwa Jhonny memberi kartu ATM BNI dengan saldo Rp100 juta.

Jaksa menyebut tujuan suap itu agar Mulyana membantu percepatan proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Berikut nama-nama yang disebut Suradi akan menerimafeedana hibah:

1. M

Menpora (Imam Nahrawi) Rp 1,5 miliar

2. UL

Staf pribadi menpora, Ulum. (Miftahul Ulum) Rp 500 juta.

3. Mly

Mulyana (Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga pada Kemenpora) Rp 400 juta.

4. AP

Adhi Purnomo (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora), Rp 250 juta.

5. OY

Oyong Rp 7 juta

6. Ar

Arsani Rp 150 juta.

7. Nus

Yunus Rp 50 juta

8. Suf

Yusuf (pihak KONI) Rp 50 juta

9. Ay

Suradi tak tahu. Rp 30 juta.

10. Ek.

Eko Triyanto (Staf Kemenpora) Rp 20 juta

11. FH. Saksi tidak tahu, Rp 50 juta

12. Dad saksi tidak tahu. Rp 30 juta

13. Dan. saksi tidak tahu. Rp 30 juta

14. Gung. saksi tidak tahu. Rp 30 juta

15. Yas. saksi tidak tahu. Rp 30 juta

16. Marm

Marno Rp 3 juta (Kemenpora)

17. RAD

Suradi Rp 50 juta,

18 Tw

Tusyono Rp 30 juta.

19. EM

Emi (pihak KONI) Rp 15 juta

20. Syah

Sahid Nursyahid (KONI) Rp 50 juta.

21. Rif

Arief Rp 5 juta (pihak KONI).

22. Tan

Atam Rp 3 juta (pihak KONI).

23. Reg,

Saksi tidak tahu Rp 3 juta. (Alf)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement