JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Rencana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto untuk menjerat pelaku penyebarhoaksdengan Undang Undang (UU) Terorisme mulai menuai kontroversi.Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, peryataan Wiranto itu sangat ngawur.
"Saya kira ini pernyataan sangat ngawur, dan pernyataan ngawur seperti ini seharusnya diberikan sanksi karena tidak boleh seorang pejabat pemerintah apalagi Kemenkopolhukam bicara tidak berdasarkan aturan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Dia menjelaskan, pelakuhoakshanyalah penyebar berita yang tidak benar. Fadli menganggap secara hukum tidak logis dan tidak pada tempatnya jika orang yang menyebarkan berita bohong dianggap sama dengan teroris.
"Jelas sekali tidak ada hubungan sama sekali sejak awal yang namanya terorisme itu ada definisinya, apa itu teroris. Ini gak ada hubungannya dengan yang ada sekarang jadi menurut saya ini pernyataan benar-benar super ngawur. Segera harus dicabut," tegasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, bahwa korban hoax banyak dilakukan ke Prabowo-Sandi. Dan itu tidak ada tindak lanjut oleh aparat kepolisian.
"Ditunduh macam-macam, dituduh kayak Suriah, waduh. jadi saya kira justru produsen hoaks itu siapa kita lihat, lebih banyak orang-orang dekat dengan kekuasaan. Jadi ini seperti maling teriak maling," ujarnya.
Wiranto menyatakanhoaksmerupakan bagian dari tindakan terorisme dan karenanya pelaku bisa dijerat dengan UU Terorisme. Ia mendefinisikan terorisme sebagai suatu tindakan yang menimbulkan ketakutan di masyarakat.
Menurut Wiranto,hoaksyang mengancam masyarakat untuk tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sudah masih ke dalam pengertian terorisme. Ia menyebutkan, kabar bohong merupakan ancaman baru yang sebelumnya tidak begitu marak pada pelaksanaan pemilu dan keberadaannya dapat mengganggu psikologi masyarakat. (ahm)