TANGERANG(TEROPONGSENAYAN) --Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Didih M Sudi mengungkapkan, bahwa pemecatan 6 guru honorer di SMAN 9, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dilakukan tanpa rekomendasi Bawaslu.
"Jadi, pemberhentian itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Badan Kepegawaian Daerah) tidak berkaitan dengan Bawaslu. Belum ada rekomendasi apapun dari Bawaslu," ujar Didih dikonfirmasiTeropongSenayan, Jum"at (22/3/2019).
Dikatakan Didih, Bawaslu dalam hal ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terkait aksi pose dua jari yang dilakukan keenam guru tersebut.
"Bawaslu masih melihat apakah ada unsur kampanye, adakah keterlibatan tim kampanye atau pelaksana kampanye disitu. Mengingat, itu tempat pendidikan (SMAN 9) dan ada bahan kampanye stiker. Semua akan terjawab setelah proses klarifikasi selesai," katanya.
Ketika disinggung, apakah Didih sudah ada komukasi dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Didih menegaskan, hingga saat ini pihaknya baru sampai tahap meminta keterangan kepada 6 guru honorer tersebut.
"Tidak ada komunikasi, kami baru meminta keterangan 6 orang guru tersebut kemarin sore Jumat (22/3). Jadi ada atau tidak adanya pelanggaran, Bawaslu tetap melakukan proses pemeriksaan secara transparan dan profesional," tegas dia.
"Sementara untuk penanganan pelanggaran akan berlangsung selama 7 hari. Kalau pun nantinya dibutuhkan perpanjangan, nanti akan dapat diperpanjang lagi selama 7 hari," ucap Didih. (Alf)