Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Minggu, 24 Mar 2019 - 23:53:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Keluarkan PP tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

tscom_news_photo_1553446715.jpg
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin. (Sumber foto : TeropongSenayan/jihan.dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) —Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang resmi di tandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2019 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasona H. Laoly.

Hal ini dilakukan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaporkan kepala daerah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri,Bahtiar Baharuddin menerangkan,bahwa dalam PP tersebut, dijelaskan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah

Pertama, laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.

Kedua, laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketiga, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang merupakan informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

Keempat, Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten

Lebih lanjut,Bahtiar menjelaskan, LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD tersebut disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif.

Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Sedangkan pada saat PP ini mulai berlaku maka PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat. Selain itu, PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...