Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Rabu, 27 Mar 2019 - 18:56:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Dilakukan Di Kantor KPU

tscom_news_photo_1553687775.jpg
Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional, Dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, di Jakarta, Rabu (27/3/2019). (Sumber foto : TeropongSenayan/jihan.dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN ) --Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono menegaskan proses rekapitulasi suara pada Pemilu dan Pilpres2019 akan dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).Hal ini,bahkan juga sudah dilakukan pada Pemilu 2014 silam.

"Sejak Pemilu 2014, rekap penghitungan suara itu sudah tidak lagi di hotel, tapi di kantor KPU," kata Pramono disela-sela acara Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional, Dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019,di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Dalam acara yang diselenggarakan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini, Pramono menjelaskan, rekap penghitungan di hotel sudah dilaksanakan pada Pemilu 2004 dan Pemilu 2009.

Pramono menambahkan, publik juga bisa mengetahui informasi tentang penghitungan suara secara cepat melalui program yang dinamakan SITUNG (Sistem Perhitungan Suara).

"SITUNG bukan pengumuman hasil resmi Pemilu, tapi hanya sebagai alat bantu untuk menjaga transparansi dan informasi supaya masyarakat bisa cepat mengetahui hasilnya. Kalau hasil resmi tunggu pengumuman dari KPU," kata Pramono.

Situng dibuat KPU karena kalau menunggu hasil resmi KPU melalui penghitungan KPU secara manual dan berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten hingga ke KPU pusat membutuhkan waktu 35 hari.

"Kalau dengan Situng karena caranya menscan Formulir C1 dari TPS maka tiga hari ditargetkan bisa diketahui maksimal 20 persen hasil Pemilu. Jadi, kira-kira 5 hari bisa diketahui minimal 60 persen hasil pemungutan suara secara nasional," ujarnya.

Pramono mengatakan adanya kendala geografis di daerah tertentu seperti Papua dan Maluku Utara menyulitkan untuk mengetahui informasi secara cepat hasil pemungutan suara secara nasional.

"Tapi sekali lagi, SITUNG hanya sebagai informasi bukan hasil resmi Pemilu karena yang diakui adalah hasil berdasarkan rekap manual dan berjenjang dari TPS sampai KPU Pusat," ujarnya.

Terkait mengenai berita surat suara yang ditemukan rusak di KPU daerah, Pramono mengatakan hal itu bukan kesengajaan, tapi akibat proses pengiriman dari pabrik ke kantor KPU daerah.

"Jangan berpikir yang aneh-aneh itu proses yang wajar. Surat suara yang rusak itu masih menjadi tanggung jawab percetakan karena proses pengiriman dan sortir," ungkap Pramono. (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  #kpu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Di Akhir Periode Kepengurusan PIA DPR Tetap Jalankan Komitmen Berbagi Pada Sesama

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk komitmen untuk selalu berbagi berkah, di bulan suci Ramadhan kali ini Persaudaraan Isteri Anggota (PIA) DPR RI tetap menggelar pemberian Paket sembako bagi ...
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...