Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 28 Mar 2019 - 15:13:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR yang Terjaring OTT KPK Berasal dari Fraksi Golkar

tscom_news_photo_1553760799.JPG
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) —Seorang anggota DPR terjaring operasi ‎tangkap tangan (OTT). Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan delapan orang dalam kegiatan OTT, Kamis (28/3/2019) dini hari.

Delapan orang yang diamankan terdiri dari satu anggota DPR RI yang diduga berasal dari Komisi VI Fraksi Golkar berinisial BSP,direksi BUMN dan swasata.

Dari pejabat BUMN, diduga berasal dari salah satu direksi PT Pupuk Indonesia, sedangkan unsur swasta diduga petinggi PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kedelapan orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

"Iya (delapan orang sedang diperiksa), di kantor KPK menjalani pemeriksaan,l, KPK mengamankan 1 anggota DPR. Saat ini sedang proses pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK," ujarFebri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (28/3/2019).

Kendati demikian, dia masihenggan membeberkan nama-nama yang diamankan dengan alasan akan diumumkan pada konferensi pers hari ini.

"Dengan demikian, sampai pagi ini delapan orang diamankan dalam OTT di Jakarta dari Rabu sore hingga Kamis dini hari," ujar Febri. Dia tak membantah perihal kabar bahwa seoranglegislator yang terjaring OTT ituberasal dari Golkar.

Dalam kasus ini, KPK menduga akan terjadi penyerahan sejumlah uang terkait distribusipupuk.

"Transaksi ini atau dugaan penyerahan uang tersebut diindikasikan terkait dengan distribusi pupuk melalui kapal. Jadi kami menduga ada transaksi yang melibatkan sejumlah pihak terkait dengan distribusi pupuk yang menggunakan kapal," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, dini hari tadi.

"Yang pasti ada kebutuhan distribusi pupuk dari salah satu BUMN yang memproduksi dan mengelola pupuk menggunakan kapal pihak swasta, diduga transaksi yang terkait dengan itu," katanya.

KPK akan menentukan status dari pihak yang diamankan dalam waktu 1 x 24 jam. Terkait kasus ini, KPK akan menggelar konferensi pers hari ini, Kamis (28/3/2019). (Alf)

tag: #kpk  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...