Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Kamis, 28 Mar 2019 - 19:43:59 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Perpanjang Waktu Hitung Suara di TPS Menjadi 12 Jam

tscom_news_photo_1553777039.jpg
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dari yang sebelumnyamaksimal pukul 00.00 WIB,diperpanjang menjadi 12 jam tanpa jeda.

Sebelumnya, Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu menyatakan:Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.

Oleh hakimMK diubah menjadi:Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal perhitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

MK memberi waktu tambahan karena Pemilu 2019 dilakukan serentak, yaitu pemilihan presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

"Bahwa sekalipun jumlah pemilih untuk setiap TPS telah ditetapkan paling banyak 300 orang. Namun, dengan banyaknya jumlah peserta pemilu, yang terdiri dari dua pasangan calon presiden, 16 (enam belas) partai politik nasional dan khusus Aceh ditambah dengan 4 (empat) partai politik lokal peserta pemilu dengan tiga tingkat pemilihan, dan perorangan calon anggota DPD, serta kompleksnya formulir-formulir yang harus diisi dalam penyelesaian proses penghitungan suara, potensi tidak selesainya proses penghitungan suara pada hari pemungutan suara sangat terbuka. Belum lagi jika faktor kapasitas dan kapabilitas aparat penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat TPS, turut dipertimbangkan," demikian putusan MK yang dibacakan secara bergantian oleh 9 hakim konstitusi dalam sidang di gedung MK, Kamis (28/3/2019).

Menurut MK, penyelenggaraan pemilu serentak, dalam batas penalaran yang wajar, akan menimbulkan beban tambahan dalam penyelenggaraan, termasuk memerlukan waktu lebih lama.

"Apalagi jumlah partai politik peserta Pemilu 2019 lebih banyak dari Pemilu 2014," ujar MK.(Alf)

tag: #mahkamah-konstitusi  #pemilu-2019  #kementerian-dalam-negeri  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement