JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPR RI periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso (BSP) bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kerja sama pengangkutan pelayaran.
Dua tersangka lainnya, yaitu Indung (IND) dari unsur swasta dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (AWI).
"BSP dan IND ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK. AWI ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Usai menjalani pemeriksaan, Bowo yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.
Diduga sebagai penerima dalam kasus ini adalah Bowo Sidik Pangarso dan Indung. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.