Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Jumat, 29 Mar 2019 - 00:28:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Waktu Penghitungan Suara Ditambah, August Mellaz: MK Offside!

tscom_news_photo_1553794110.jpg
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, August Mellaz. (Sumber foto : TeropongSenayan/jihan.dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) —Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, August Mellaz angkat suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Diketahui MK dalam putusannya hari ini memutuskan, bahwa waktu penghitungan suara di Pemilu 2019 nanti menjadi 12 jam tanpa jeda, dari yang sebelumnya maksimal sampai pukul 00.00 WIB.

August menyebut putusan MK tersebut offside. Mengingat, penambahan masa perhitungan suara sudah masuk wilayah teknis penyelenggara Pemilu. Bukan merupakan problem konstitusi.

“Tentu ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah MK sadar atau tidak, kalau penambahan waktu ini sudah masuk wilayah teknis,” ujar August saat dihubungi TeropongSenayan di Jakarta. Kamis (28/03/2019) malam.

"Jadi, ini sudah masuk ranah teknis administrasi kepemiluan, bukan lagi problem konstitusi” jelas mantan Tenaga Ahli Pemerintah saat penyusunan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu itu.

Untuk diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dari yang sebelumnyamaksimal pukul 00.00 WIB,diperpanjang menjadi 12 jam tanpa jeda.

Sebelumnya, Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu menyatakan:Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.

Oleh hakimMK diubah menjadi:Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal perhitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

MK memberi waktu tambahan karena Pemilu 2019 dilakukan serentak, yaitu pemilihan presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

"Bahwa sekalipun jumlah pemilih untuk setiap TPS telah ditetapkan paling banyak 300 orang. Namun, dengan banyaknya jumlah peserta pemilu, yang terdiri dari dua pasangan calon presiden, 16 (enam belas) partai politik nasional dan khusus Aceh ditambah dengan 4 (empat) partai politik lokal peserta pemilu dengan tiga tingkat pemilihan, dan perorangan calon anggota DPD, serta kompleksnya formulir-formulir yang harus diisi dalam penyelesaian proses penghitungan suara, potensi tidak selesainya proses penghitungan suara pada hari pemungutan suara sangat terbuka. Belum lagi jika faktor kapasitas dan kapabilitas aparat penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat TPS, turut dipertimbangkan," demikian putusan MK yang dibacakan secara bergantian oleh 9 hakim konstitusi dalam sidang di gedung MK, Kamis (28/3/2019).

Menurut hakim MK, penyelenggaraan pemilu serentak, dalam batas penalaran yang wajar, akan menimbulkan beban tambahan dalam penyelenggaraan, termasuk memerlukan waktu lebih lama.

"Apalagi jumlah partai politik peserta Pemilu 2019 lebih banyak dari Pemilu 2014," ujar hakim MK. (Alf)

tag: #mahkamah-konstitusi  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...