Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 15 Apr 2019 - 16:37:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Warga Kabupaten Cianjur Ikut Wayang Golek Untuk Mensosialisasikan Empat Pilar

tscom_news_photo_1555321039.jpg
(Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Lapangan Kampung Panyebrangan Desa Gunung Sari, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu malam (13/04/2019), tampak ramai dan meriah. Ratusan warga masyarakat Desa Gunung Sari dan sekitarnya, mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga orang tua, yang antusias memenuhi lapangan walau dalam cuaca gerimis.

Warga masyarakat ingin menghabiskan malam Minggu mereka dengan menikmati pagelaran yang menampilkan wayang golek atau wayang sunda, pencak silat, tari jaipong, rempak gendang. Dan wayang golek yang popular dengan tokoh Cepot, malam itu mengusung tema "Tunas Bangsa Punggawa Seni Sunda".

Pagelaran seni budaya dalam rangka Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) ini dihadiri anggota MPR RI Djoni Rolindrawan; Kepala Bagian Pemberitaan, Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Biro Humas, Muhamad Jaya. Serta hadir pula Camat Sukanagara, dan Kepala Desa Gunung Sari serta ratusan masyarakat yang sangat antusias menyaksikan pagelaran ini.

Mewakili pimpinan MPR, Djoni Rolindrawan saat memberi sambutan dan sekaligus membuka pagelaran ini menyatakan, kehadirannnya di Desa Gunung Sari ini adalah untuk menyampaikan Sosialisasi Empat Pilar MPR. Sosialisasi Empat Pilar, menurut Djoni, dilakukan dengan beragam metode, salah satunya lewat pagelaran seni budaya tradisional wayang golek ini.

Khusus untuk pagelaran seni budaya, jelas Djoni, tidak hanya seni budaya Sunda (wayang golek), melainkan juga dengan beragam seni budaya daerah lain di Indonesia. Karena, MPR melaksanakan kegiatan ini, selain untuk menyosialisasikan Empat Pilar, juga untuk ikut memberdayakan dan melestarikan seni budaya tradisional agar terhindar dari ancaman kepunahan.

Menjawab pertanyaan dari ikon wayang golek itu, Djoni menjelaskan, sosialisasi Empat Pilar merupakan amanat UU MD3 yang menugaskan pimpinan MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sosialisasi dilakukan dengan berbagai metode, salah satunya lewat pagelaran seni budaya wayang golek ini.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan, Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Biro Humas, Muhamad Jaya, selaku ketua penyelenggara, dalam laporannya mengatakan, pagelaran seni budaya wayang golek ini diharapkan dapat menghibur masyarakat. Wayang golek sengaja dipilih, karena MPR tahu bahwa di Desa Gunung Sari ini masih banyak warga masyarakat yang menggemari wayang golek.

Menurut pria yang akrab dipanggil Pak Jaya, pentas wayang golek digelar dalam rangka Sosialisasi Empat Pilar MPR. Bukan hanya wayang golek, MPR juga melakukan Sosialisasi Empat Pilar dengan beragam metode seperti Seni Budaya, FGD, Seminar, Debat, Diskusi. MPR juga melakukan Sosialisasi Seni Budaya yang sesuai dengan jenis seni budaya lokal masing-masing daerah.

MPR menggunakan seni budaya sebagai media sosialisasi bukan tanpa alasan, selain sebagai tontonan yang memang digemari masyarakat, juga banyak berisi tuntunan yang mengandung nilai-nilai filosofis, pesan-pesan dalam Pancasila yang berisi ajakan kebaikan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara, ujarnya. (Bara)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...