JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pengamat politik Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai tidak ada aturan yang dilanggar jika cawapres Sandiaga Uno kembali menduduki jabatan sebagai Wakil Gubernur DKI.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang berhak mengusulkan Sandiaga sebagai wakil gubernur kembali adalah partai pengusung pasangan Anies dan Sandiaga yakni PKS dan Gerindra.
"Sandiaga bisa jadi pendamping Anies kalau diusung PKS dan Gerindra, tidak ada pelanggaran itu. Tergantung PKS dan Gerindra," kata dia di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
Selain itu, Adi menilai secara politik, PKS dan Gerindra juga bisa menarik nama-nama yang diusulkan terdahulu sebagai wakil gubernur dan mengusulkan nama baru.
Nama baru tersebut termasuk Sandiaga Uno jika ingin kembali menjadi Wagub DKI, sebelum pengusulan nama wagub mendapat respon dari DPRD DKI Jakarta.
Adi menilai peluang Sandiaga untuk kembali ke kursi nomor dua DKI Jakarta masih terbuka cukup lebar.
"Tapi minimal jadi wakilnya Prabowo itu mau naik kelas, ingin menegaskan dirinya bukan di Jakarta saja, tapi di level nasional. Ini masalah gengsi politik saja," tegasnya. (ahm)