Berita
Oleh pamudji pada hari Senin, 22 Apr 2019 - 09:17:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Situng KPU: Jokowi-Ma'ruf Unggul 54,76 Persen

tscom_news_photo_1555899442.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma"ruf Amin masih unggul sementara dengan memeroleh 11.608.261 suara atau 54,76 persen dalam penghitungan suara dari Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara itu pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno berdasarkan penghitungan suara Pilpres 2019 melalui situs resmi pemilu 2019.kpu.go.id milik KPU RI pada Senin pagi hingga pukul 07.15 WIB, mendapat 9.589.418 suara atau 45,24 persen.

Situng KPU merupakan penghitungan resmi KPU RI menggunakan pemindaian form C1 dari setiap TPS.

Hingga pukul 07.15 WIB, data yang masuk berasal dari 111.572 TPS dari total 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Perolehan suara itu berasal dari sejumlah TPS yang ada di luar negeri dan 34 provinsi di Indonesia.

Persentase penghitungan suara itu masih bisa berubah karena banyak TPS di daerah maupun luar negeri belum melaporkan rekapitulasi suara. Hasil penghitungan suara akhir akan ditetapkan KPU RI berdasakan rekapitulasi fisik berjenjang.(plt)

tag: #pilpres-2019  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...