Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 22 Apr 2019 - 10:40:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Kacau, Bawaslu Rekomendasikan Penghitungan Ulang di TPS Seluruh Surabaya

tscom_news_photo_1555904457.jpeg
Kantor Bawaslu RI (Sumber foto : Ist)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya merekomendasikan penghitungan suara ulang untuk pemilihan legislatif di seluruh Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang berada diSurabaya.

Rekomendasi itu dikeluarkan setelah ada aduan dugaan salah hitung Formulir C1 sekira 35 persen dari total 8.144 TPS yang ada. Temuan lainnya, sebelas persen C1 tidak wajar.

Berdasarkan surat Bawaslu yang diterima wartawan,Minggu 21 April 2019, rekomendasi Bawaslu Surabaya tersebut tertuang dalam surat bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 yang ditandangani oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, tertanggal hari ini. Memintarekomendasi rekapitulasi ulang di PPK dan penghitungan suara ulang untuk PPS, surat ditujukan kepada Ketua KPU Surabaya.

Enam dasar hukum rekomendasi tertuang dalam surat. Di antaranya, UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu,PKPU No 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu,dan Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Ada lima rekomendasi dikeluarkan Bawaslu Surabaya dalam suratnya, yakni:

1. Menaati peraturan perundang-undangan tentang tata cara mekanisme pemungutan dan penghitungan surat suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

2. Mengumumkan salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, model C1-DPRD Kab/ Kota, di lingkungan TPS yang mudah diakses publik selama 7 hari dan di kelurahan.

3. Memerintahkan PPS untuk segera menyerahkan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan surat mandat dan petugas TPS yang belum menerima salinan formulir model C-KPU, model C1-PPWP, model C1-DPR, model C1-DPD, model C1-DPRD Provinsi, model C1-DPRD Kab/ Kota.

4. Melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya, dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandat kepada Pengawas Pemilu Kecamatan.

5. Penghitungan surat suara ulang untuk TPS sebagaimana dimaksud dalam poin 3, dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK.

Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo membenarkan ketika dikonfirmasi perihal surat rekomendasi rekapitulasi dan penghitungan suara ulang itu.

"Benar," katanya dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat pada Minggu malam, 21 April 2019.

Kisruh pileg itu bermula dari temuan DPC PKB, Gerindra, PKS, PAN, Nasdem, Hanura, dan PPP, yang menemukan dugaan salah hitung dan ketidakwajaran FormulirC1.

"Data kami menunjukkan jika 35 persen (dari total 8.144 TPS di Surabaya) form C1 salah hitung. Lalu ada 11 persen form C1 tidak wajar," kata Ketua PKB Surabaya, Musyafak Rouf sebelumnya. (Alf)

tag: #bawaslu  #pemilu-2019  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kenakan Kemeja Putih Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Paslon Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tiba di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Pasangan pemenang Pilpres 2024 itu, sampai di Gedung ...
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...