Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 22 Apr 2019 - 11:01:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Sengkarut Pemilu di Surabaya: 35 Persen TPS Salah Hitung, 11 Persen C1 Tidak Wajar

tscom_news_photo_1555905660.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

SURABAYA (TEROPONGSENAYAN) --Permasalahan terkait Pemilu 2019 di Surabaya terusbergulir. Jika sebelumnya ada temuan salah hitung dan suara hilang, kini muncul lagi temuan form C1 kosong yang sudah ditandangani oleh KPPS.

Temuan itu diungkap oleh Ketua DPC PPP Kota Surabaya Buchori Imron. Dia menceritakan bahwa di TPS-TPS, tim saksi yang diterjunkan menemukan adanya form C1 yang belum diisi, namun sudah ditandatangani oleh pihak KPPS.

"Ini kan sudah nggak bener. Katanya saksi disuruh sendiri. Itu kan ngawur, menyalahi aturan. Nggak bener itu. Harusnya dari pihak penyelenggara mengisi dulu kemudian ditandatangani. Kalau sudah begini kan patut diduga adanya kongkalikong dengan pihak-pihak tertentu," ujar Buchori, Minggu (21/4).

Menurut Buchori, form C1 tidak boleh ditandatangani KPPS bila belum diisi data suara. "Nggak boleh saksi isi sendiri dengan kondisi sudah ditandatangani. Bisa diisi ngawur nanti. Siapa yang tanggung jawab?" cetus Buchori.

Terkait wilayah, menurut Buchori hingga saat ini Ia masih terus memantau data yang sedang dikerjakan oleh timnya. "Sementara yang saya ingat itu di Sukomanunggal," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabata Edi Rahmat. Malah Edi menemukan di banyak wilayah.

"Banyak itu. Tempatnya hampir di semua. Gayungan ada, Wonokromo ada, Sawahan ada, Sukomanunggal juga ada. Ngawur itu. Nggak boleh ditandatangani dulu baru diisi. Ditambah lagi yang ngisi saksi. Temuan kami, 11 persen dari total yang sudah terinput untuk fenomena ini," ucapEdi seperti dikutip rmol.

Di sisi lain, temuan permasalahan salah hitung dan suara hilang terus bertambah. Hingga kini, temuan itu ditemukan dari sekitar 35 persen TPS di Surabaya. Jumlah ini diperkirakan bakal terus bertambah karena belum semua data TPS terinput.

Sebelumnya, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 diwarnai banyak temuan kesalahan. Salah satunya adalah banyaknya perbedaan hasil pada lembar rekapitulasi dan lembar plano.

Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) misalnya. Ketua DPC PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf mengungkapkan jika data yang mereka miliki menunjukkan adanya jumlah tinggi terkait form C1 salah hitung.

Data kami menunjukkan jika 35 persen form C1 salah hitung. Lalu ada 11 persen form C1 tidak wajar. Salah satu buktinya adalah di TPS 08 Kelurahan Karah misalnya. Disitu jumlah suara sah kami berdasarkan plano harusnya 36, tetapi di rekap hanya ditulis 6,” tegasnya.

Harus itu KPU membuka semua data agar salah-salah hitung dapat ditemukan secara lengkap dan tidak merugikan. Hitung ulang harus dilakukan,” pungkas Musyafak.

Permasalahan ini pun telah berujung pada tuntutan gabungan Partai Politik di Surabaya agar proses rekapitulasi Pileg 2019 dihentikan dan perlu diadakan hitung ulang agar data Form C1-Plano dan C1 dapat disinkronkan sehingga tak ada lagi selisih hitung maupun suara hilang.

Gabungan partai politik itu diantaranya adalah PKB, Gerindra, PKS, PAN, Nasdem, Hanura, dan PPP. Mereka telah mengirimkan surat tuntutan resmi kepada Bawaslu Kota Surabaya.

Tuntutan ini pun telah direspon oleh Bawaslu Kota Surabaya. Dalam surat bernomor 434/K.Bawaslu.Prov.JI-38/PM.00.02/IV/2019 itu, Bawaslu Surabaya memanggil KPU untuk meminta penjelasan terkait temuan jika berdasarkan pengawasan yang dilakukan mereka menemukan adanya ketidaklengkapan berkas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat bernomor 433.K.JI.38/PM.00.02/IV/2019, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo juga memerintahkan agar Form C1-Plano dibuka saat proses rekapitulasi.

Menindaklanjuti Laporan dan temuan panwascam se kota Surabaya di dapati C1 yg kosong dan tidak sesuai total jumlahnya. Serta C1 yang diberikan dengan tidak lengkap., maka diinstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Se Kota Surabaya, terkait agenda rekapitulasi suara pemilu tahun 2019 di Kota Surabaya dilakukan dengan membuka C1 Plano,” demikian tertulis pada surat instruksi bertanggal 19 April 2019 itu. (Alf)

tag: #kpu  #pemilu-2019  #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement