Opini
Oleh Mayjen TNI (Purn) Prijanto (Asisten Teritorial Kasad 2006-2007 & Inisiator Rumah Kebangkitan Indonesia) pada hari Senin, 22 Apr 2019 - 17:47:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Andaikan Aku Ketua KPU Dalam Mencegah 'People Power'

tscom_news_photo_1555930074.jpg
Mayjen (Purn) TNI Prijanto (Sumber foto : Ist)

Mumpung tidak ada larangan bermimpi dan kemerdekaan menyampaikan pikiran dijamin UUD 1945, setelah mencermati berbagai kasus saat dan pasca coblosan 17 April 2019, timbul keinginan untuk mengandaikan diri sebagai Ketua KPU. Bagaimana tidak ingin, hampir semua tokoh yang bicara bak negarawan, menumpahkan harapannya kepada KPU.

Terkait keputusan hasil penghitungan suara, siapa Presiden terpilih, memang sedang ditunggu rakyat Indonesia. Saya pikir artikel ini cukup kontekstual, sebagai upaya penyelamatan bangsa dan negara dari perpecahan dan kehancuran.

Mengapa judul menggunakan anak kalimat ‘people power’? Perlu saya garisbawahi, judul ini bukan menginginkan terjadinya people power, justru sebaliknya. Mengapa, karena apabila kita tidak cerdas mengelola dan mengambil keputusan, ‘people power’ bisa saja terjadi, mengingat gelagat itu ada, namun sedapat mungkin harus kita cegah.

Artikel ini memang bisa berjudul “Andaikan Aku Ketua KPU Dalam Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat”. Namun, judul tersebut kurang memberikan efek untuk orang berpikir serius. Kata ‘people power’ diharapkan semua pemangku kepentingan bersedia berpikir serius bagaimana mencegahnya.

Suka tidak suka, setuju tidak setuju, people power pernah terjadi di Indonesia. Dalam skala nasional antara lain, merebut kemerdekaan, penumpasan G30S/PKI, Orde Baru ke Era Reformasi, bahkan lengsernya Presiden Gus Dur pun ada yang menyebut ‘people power’ kelompok elite. Dunia politik mengatakan, ‘people power’ bagian dari kehidupan demokrasi, bukan golongan gangguan Kamtibmas dan tidak selalu dengan kekerasaan. Karena itulah, ketika ada ‘people power’ di suatu negara, dunia tidak ada yang mengutuknya. Kutukan hanya diberikan pada peristiwa kudeta, makar dan pemberontakan.

Sekilas People Power ‘98

Beberapa bulan menjelang berhentinya
Presiden Soeharto, terjadilah gelombang gerakan rakyat yang dipelopori mahasiswa yang digerakkan kaum elite, meminta agar Presiden Soeharto mundur. Menhankam / Panglima ABRI kala itu memerintahkan, cegah mahasiswa / masa agar tidak masuk Jakarta.

Perintah sangat jelas, dan dilaksanakan oleh satuan jajaran ABRI, menahan agar mahasiswa tidak masuk Jakarta. Mahasiswa dari UI Depok dan Universitas Pancasila selalu tertahan gerakannya di Leteng Agung. Begitu juga mahasiswa dari sektor Barat tidak bisa masuk Jakarta.

Mahasiswa dari kampus UKI, Atmajaya, Trisakti dan kampus lainnya yang ada di Jakarta selalu ditahan di dalam kampusnya. Paling hanya bisa bergerak ke luar kampus beberapa ratus meter saja. Namun, dari waktu ke waktu, gelombang gerakan rakyat menggelembung tak terbendung, yang berakhir didudukinya komplek MPR/DPR oleh mahasiswa dan masa campuran.

Pembelajaran yang bisa kita petik dari people power ’98 antara lain (1) ABRI yang semula menahan gerakan rakyat, akhirnya berubah ‘tut wuri handayani’ dan mengeterapkan ‘8 Wajib ABRI’, baik-baik dengan rakyat. Terlihat kemanunggalan ABRI dengan Rakyat. Tank dan panser pun dinaiki rakyat di kala itu. (2) Kebesaran jiwa Presiden Soeharto yang tidak ingin melihat rakyatnya saling berbenturan dan ABRI jangan sampai berhadapan dan menembaki rakyat, akhirnya beliau menyatakan berhenti menjadi Presiden.

Mencermati berbagai kasus saat dan pasca coblosan, ada bibit-bibit yang bisa menjurus terjadinya people power, apabila penghitungan suara tidak dilaksanakan dengan Jurdil. Baik Paslon 01 maupun 02, serta beberapa tokoh, mengajak semua pihak sabar menunggu perhitungan manual dari KPU. Artinya, saat ini mata rakyat Indonesia mengarah ke KPU. Apakah KPU bekerja profesional dan Jurdil dalam penghitungan suara, itulah yang menjadi sorotan saat ini.

Andaikan Aku Ketua KPU

Mimpi sebagai Ketua KPU bukan karena saya pihak yang kalah, terus ingin menang. Bukan itu, karena saya bukan Timses. Mimpi sebagai Ketua KPU karena kacamata saya ingin membela kejujuran, kebenaran dan keadilan, sebagaimana nilai Marga ke-3 dari Sapta Marga TNI. Saya yakin, mimpi saya tidak sendirian. Banyak dari kelompok independen memimpikan hal tersebut, dengan berbagai macam solusi yang ingin ditawarkan.

Keteguhan memegang tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan apa saja, merupakan hal yang prinsip, termasuk jabatan Ketua KPU. Ketua KPU tidak boleh menyikapi berbagai macam kasus sebagai sampah dan kecurangan dalam Pemilu dianggap lumrah. Sebagai Ketua, setiap ada kasus, harus berani bertanggung jawab. Apa yang dilakukan dan tidak dilakukan anak buah, adalah tanggung jawab Ketua.
Dalam pikiran saya, Ketua KPU tidak boleh terkooptasi oleh siapapun. Sebagaimana Soen Tzu, andaikan aku Ketua KPU, akan selalu memegang teguh ‘Hukum Moral’ dalam menghadapi situasi. Dengan Hukum Moral itulah, akan terjadi hubungan yang harmonis antara rakyat dengan penguasa.

Soen Tzu, ahli strategi perang China klasik, tidak mempan diintervensi tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatannya, walaupun intervensi datang dari Raja Ho Lu yang mengangkat dirinya sebagai Panglima Perang. Hukum Moral yang dipegang teguh Soen Tzu, membuat Raja Ho Lu tidak bisa berbuat apa-apa.
Seni perang yang diajarkan Soen Tzu untuk mencapai kemenangan dalam pertempuran bukan dengan kepemimpinan yang kasar dan brutal. Keliru besar jika ada anggapan bahwa untuk mencapai kemenangan harus dilakukan dengan kasar, brutal dan menghalalkan segala cara.

Soen Tzu mengajarkan bagaimana menegakkan kejujuran, kebenaran, keadilan, kearifan, kebajikan, keberanian dan ketelitian dalam memimpin. “Seni Berperang” yang ditulisnya 500 tahun sebelum Masehi, sangat terkenal sampai saat ini. Bagi saya, karakter Soen Tzu dan ajarannya, mengilhami andaikan aku Ketua KPU.

Membangun Kepercayaan, Mencegah People Power

Praanggapan; bahwa akan terjadi ‘people power’ jika ada ketidakpuasan sebagian rakyat, atas hasil penghitungan suara KPU yang dinilainya tidak Jurdil atau manipulatif. Tidak Jurdil di sini bukan karena belum dijadikannya Jurdil sebagai jargon, tetapi tidak Jurdil dalam proses penghitungannya.

Proses yang tidak transparan, dan muncul kesan penghitungan sebagai hak penuh KPU dan tidak ada satupun yang boleh menyentuh ‘dapur penghitungan’ dan melakukan penghitungan, rasanya sulit untuk meyakinkan proses sudah dilakukan Jurdil.

Mengapa, karena berbagai kasus saat dan pasca coblosan mengindikasikan adanya ketidakjujuran dan ketidakadilan. Apalagi kasus-kasusnya disertai video dan foto, dan orang melihat kecurangan dari website KPU, sehingga tidak bisa dikatakan hoax atau berita bohong.

Memberikan penjelasan, silakan gugat lewat MK jika tidak puas perhitungan KPU, juga bukan penjelasan yang menyejukan dan menyelesaikan masalah. Sebab semua sudah tahu, setiap sengketa Pemilu penyelesaian lewat MK. Tetapi semua pihak juga tahu, bahwa suka tidak suka, saat ini, kepercayaan rakyat dalam hal penegakan hukum nyaris mendekati titik nol.

Lalu apa yang bisa membuat semua pihak puas, dan selesai tanpa harus menggunakan jalur hukum? Andaikan aku Ketua KPU, beberapa hal yang harus dilakukan antara lain :

Pertama, mengeterapkan Hukum Moral sebagai dasar. Kejujuran, kebenaran dan keadilan yang diajarkan agama harus menjadi acuan dalam bekerja. Mengapa, agar semua mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa baik petugas, bangsa maupun negara.

Kedua, menghilangkan ego sektoral yang mengesankan hanya KPU yang punya data dan bisa menghitung. Membangun ‘kerja sama’ dan ‘transparansi’ yang dilandasi kejujuran, kebenaran dan keadilan antara KPU, Bawaslu, TKN, dan BPN diawasi DKPP ditambah sosok-sosok independen yang memiliki integritas terpilih, dalam kerangka menjaga Persatuan Indonesia, sebagai langkah yang perlu dikedepankan.

Ketiga, menyampaikan kapada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka melalui berbagai sarana media, bahwa (1) untuk semua institusi dan pejabat apapun di luar tugas, wewenang dan tanggung jawab yang diberikan KPU, agar tidak melakukan intervensi proses penghitungan di KPU, dalam bentuk apapun, dan (2) menyampaikan Informasi bahwa proses penghitungan di KPU dilaksanakan bersama Bawaslu, TKN, BPN, DKPP ditambah tokoh-tokoh yang memiliki integritas pilihan.

Keempat, tehnik kecil mengedepankan Hukum Moral antara lain semua petugas di ‘dapur penghitungan’ melakukan doa bersama dan melakukan sumpah sesuai agama masing-masing sebelum bekerja, dengan kalimat-kalimat yang menuntun kearah kebaikan dan bersedia menerima azab yang berat untuk diri dan keluarganya, jika ingkar dari sumpahnya.

Di pintu masuk dan di dalam ruangan ‘dapur penghitungan’ dipasang tulisan apakah dalam bentuk spanduk yang ditempel di dinding atau ‘standing benner’ yang berisi tulisan peringatan : “Tenang, Tuhan dan para Malaikat-Nya melihat dan mencatat polah tingkah laku kita”.

Tuntunan moral tersebut tidak hanya dilakukan di dapur penghitungan suara KPU pusat, tetapi juga di tingkat Kecamatan, Kabupaten / Kota dan Provinsi. Jika dipandang perlu, dalam waktu tertentu juga bisa ditambah dengan pembekalan santiaji dan bimbingan mental yang mengkait dengan tugasnya.

Kelima, tehnik kecil membangun kerjasama dan transparansi, dengan cara menyusun bersama tentang prosedur dan mekanisme bentuk kerjasama dan transparansi dalam proses penghitungan. Persoalan bagaimana cara pencocokan data dan penelusuran di lapangan ketika terjadi ketidaksamaan data dan bagaimana jika ada pihak yang tidak punya data, menjadi hal yang sangat penting dibicarakan.

Prosedur dan mekanisme urutan data TPS mana yang akan direkapitulasi, kodefikasi data dan hal-hal lain yang bersifat tehnis, harus dibicarakan secara transparan dan musyawarah mufakat. Kata mufakat bisa terwujud jika semua saling menghormati dalam semua aspek, dan menghilangkan keinginan memanfaatkan publikasi penghitungan KPU untuk kepentingan membangun opini.

Keenam, melakukan survei internal tentang sejauhmana tingkat kepercayaan rakyat terhadap KPU dan penegakan hukum di Indonesia. Hasil survei untuk digunakan sebagai ‘cermin’ dan cambuk bekerja. Apapun bunyi hasil survei, kelima langkah di atas tetap dilakukan.

Ketujuh, Ketua KPU beserta pengurus dan pegawai KPU baik pusat maupun daerah, bersumpah dengan Kitab Suci masing-masing. Bersumpah untuk bekerja dengan baik, membela kejujuran, kebenaran dan keadilan serta bersedia menerima azab dari Tuhan Yang Maha Esa apabila ingkar dari sumpahnya.

Penutup dan Harapan

Spanduk dan ‘standing benner’ adalah alat komunikasi yang paling sederhana. Namun memiliki sifat mengingatkan setiap saat, kepada setiap orang yang melihat dan membacanya. Dibanding mendengarkan khotbah dengan tenggang waktu, spanduk dan ‘standing benner’ bisa menyentuh hati setiap saat.

Memasang ‘standing benner’ pernah saya lakukan di depan pintu masuk kantor Wagub DKI dan di ruang tamu. Tulisan ketika itu : “Tenang,…. Di gedung ini tidak ada CCTV dan tidak ada penyadapan KPK. Tetapi,…. Di sini ada Tuhan Sang Pencipta dan Pemilik Alam Jagad Raya bersama Malaikat-Nya, mendengar dan melihat polah tingkah laku kita” .
Tulisan lain berbunyi : “Apakah anda percaya bahwa kita akan mati dan dihidupkan kembali untuk dimintai pertanggungjawaban di dunia?”

Ternyata, tulisan tersebut sangat bermanfaat. Ajudan saya Mario, Leo, Yoshua, Lembong dan Sespri Budi Awaludin serta anggota staf lainnya di kala itu, saya nilai menjadi sosok yang jujur. Setiap tamu eselon bawahan yang duduk diruang tamu, dengan kesadaran tinggi bersedia cerita dengan jujur atas apa yang dilakukannya.

Mimpi andaikan aku Ketua KPU dengan langkah-langkah kecil dan cerita yang bersifat tehnis di atas, kiranya bisa tertiup ‘angin’ dan sampai kepada para pemangku kepentingan. Masih ada waktu, belum terlambat, jika ada niat baik untuk melakukan perubahan. Semoga mimpi ini bermanfaat, Insya Allah, aamiin (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #pilpres-2019  #kpu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...