JAKARTA (TEROPONHSENAYAN) --Direktur Utama PT PLN (Persero), SofyanBasir, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Dirut PLN," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Sebagai seorang penyelenggara negara, eks Dirut BRI itu tentu wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK setiap tahunnya.
Berapa sebenarnya harta kekayaan orang nomor satu di BUMN PLN itu?
Dilihat di laman elhkpn.kpk.go.id. Sofyan tercatat memiliki total harta senilai Rp 119.962.588.941 dari terakhir tanggal pelaporan pada 31 Juli 2018.
Rincian harta Sofyan itu terdiri dari harta tidak bergerak berupa 16 tanah dan bangunan yang lokasinya tersebar di sejumlah wilayah seperti Bogor, Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi. Total nominal 16 tanah dan bangunan itu mencapai Rp 37.166.351.231.
Selain tanah, Sofyan memiliki pula harta bergerak senilai Rp 6.330.596.000. Harta bergerak itu terdiri dari 5 mobil yakni Toyota Alphard, Avanza, Honda Civic, BMW, dan Range Rover.
Dalam LHKPN, Sofyan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 10.276.000.000, surat berharga senilai Rp 10.313.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 55.876.641.710
Sehingga total seluruh harta kekayaan Sofyan dalam LHKPN senilai Rp 119.962.588.941. (Alf)