Berita
Oleh Fitriani pada hari Selasa, 30 Apr 2019 - 13:33:06 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Geledah Ruang Kerja Mendag, Pengamat: Bukti Negara Gagal Kontrol Kekuasaan Parpol

tscom_news_photo_1556605986.jpg
Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Belum tuntas kasus dugaan kasus mekelar jabatan di kementerian Agama (Kemenag), kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taring dengan menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.

Ruangan orang nomor satu di Kemendag itu digeledah berkaitan dengan kasus suap yang menjerat politikus Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Sontak, hal ini membuat kaget publik. Mengingat, sehari sebelumnyaterpidana Menteri Sosial Idrus Marham baru saja divonis dalam kasus PLTU Riau-1.

Peneliti Politik Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah menilai, rangkaian penekagakan hukumoleh KPK tersebut sebagaikegagalan negara dalam mengontrol kekuasaan Partai Politik (Parpol).

Menurutnya, kader parpol yang menjadi menteri berpotensi besar melakukan korupsi dibanding profesional yang tidak memiliki hubungan denganparpol.

"Pejabat publik yang memiliki relasi parpol berpotensi lebih besar untuk korupsi dibanding profesional, dan itu terbukti sepanjang awal tahun ini. Dengan demikian, mudah kita simpulkan bahwa sumber korupsi di negara ini adalah partai politik, baik yang nasionalis maupun religius sama saja," ujar Dedikepada TeropongSenayan, di Jakarta Pusat,Senin (29/4/2019).

Karena itu, Direktur pusat studi demokrasi dan partai politik (PSDPP) ini meminta kepada Presiden terpilih 2019 -2024 berani menghentikan tradisi politik pembagian jatah kursi kepada elite parpol.

Hal itu, menurutnya juga akan mengurangi beban hutang jasa kepada parpol. Sehingga kabinet yang dibentuk dapat bekerja sesuai cita-cita pembangunan, bukan mewakili kepentingan parpol.

"Ada semacam tradisi yang sebenarnya tidak ada undang-undangnya, bahwa parpol dengan suara dominan memiliki hak sejumlah kursi menteri, ini halusinasi, harus dihentikan," tegas Dedi.

"Memang hak absolut Presiden menentukan siapa saja pembantunya, tapisebaliknya hak publik juga memiliki menteri dengan kapasitas mewujudkan cita-cita warga negara bukan dari parpol," sambungnya.

Lebih jauh, Doktor Diplomasi Politik dan Kajian Media ini mengingatkan, bahwa Kementerian yang dipimpin kader parpol selama ini cenderung bekerja secara politis. Sehingga merekatidak terbebas dari kepentingan parpol pengusung.

Dedi pun menegaskan, bahwa kondisi tersebut bagian dari kekuasaan parpol yang terbukti sulit dikendalikan oleh negara.

"Kekuasaan parpol beserta distribusi kuasanya harus dihentikan, parpol sudah cukup proporsional berkuasa di parlemen. Menteri harus terbebas dari beban hutang parpol. Untuk itu sudah waktunya pemerintah menyusun kabinet dengan keterlibatan parpol zero persen," terang Dedi.

Selain itu, Dedi menangkap adanya kejanggalan dalam sistem pembagian kekuasaan kepada petinggi parpol. Karena parlemen menjadi sulit melakukan kontrol terhadap pemerintah.

"Bayangkan saja parlemen yang bertugas mengontrol kekuasaan pemerintah, harus berhadapan dengan rekan mereka sesama politisi, tentu pengawasan semacam ini sulit menemukan fairness. Lihat saja siapa menteri yang berhasil mewujudkan renstra signifikan? Mereka justru dari kalangan profesional, sementara kader parpol terlalu sibuk dengan kinerja politis," Dedi menjelaskan. (Alf)

tag: #kpk  #kementerian-perdagangan  #dpr  #partai-golkar  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...