JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan, penyelenggara Pemilu bisa dipidana bila mengabaikan kecurangan. Rizal juga
menyerukan semua pihak untuk melawan kecurangan Pemilu 2019 yang begitu terstruktur, sistemik, dan masif.
Menurutnya, kecurangan pemilu kali ini terbuka lebar sehingga tidak bisa dibiarkan.
"Yang paling signifikan adalah daftar pemilih palsu yang jumlahnya 16,5 juta," kata Rizal di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Lebih jauh, Rizal Ramli menegaskan, penyelenggara pemilu bisa dipidana bila mengabaikan kecurangan.
"Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jika ada satu suara yang dihilangkan dengan sengaja, yang bersangkutan bisa kena hukuman penjara 4 tahun dan denda 48 juta. Kecurangan ini belasan juta. Dikalikan 4 tahun, berapa tahun coba hukumannya," tuturnya. (plt)