Opini
Oleh M Rizal Fadillah (Mantan Aktivis HMI) pada hari Jumat, 24 Mei 2019 - 03:05:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Rusuh atau Disuruh

tscom_news_photo_1558641952.jpg
Unjuk rasa di depan Bawaslu RI pada 21 Mei 2019 malam. (Sumber foto : Ist)

Tiga kejadian unik dan brutal terjadi dalam tanggal sama meski waktu yang berbeda 22 Mei di Jakarta. Pertama pembubaran paksa 21 Mei dan insiden penyerangan ke Masjid Al Makmur di daerah Petamburan. Malam hari.Korban satu orang tewas dan beberapa orang luka. Kedua, penyerangan menjelang shubuh hingga pagi ke beberapa daerah Tanah Abang dan Petamburan dengan korban 6 orang tewas dan puluhan luka. Ketiga 22 Mei malam saat bubar aksi setelahshalat tarawih berjamaah. Sekurangya 8 meninggal dan puluhan luka luka.

Dalam pemberitaan resmi disebut bahwa kejadian tersebut adalah kerusuhan akibat aksi protes terhadap penetapan KPU yang dianggap curang dan tidak tepat waktu. Semestinya 22 Mei tetapi prakteknya pada tanggal 21 Mei. Peserta aksi tetap mengadakan kegiatan tanggal 21-22 sesuai agenda yang direncanakan dan dipublikasikan.
Ada hal janggal dan nuansa rekayasa pada peristiwa ini.

Pertama patutkah disebut kerusuhan jika sesuatu kejadian itu dilakukan"by design" baik oleh pihak kesatu, kedua, ataupun ketiga. Itu sangat jelas namanya sabotase dan sabotase iniadalah agenda berdasarkan perencanaan yang matang. Ada "rundown" acara yang terselubung.

Kedua, aksi yang dilakukan peserta bermuatan atau memilikisesi ibadah yaitu shalat tarawih berjamaah. Hal ini berhubung dengan waktu aksi di bulan Ramadhan. Setelah shalat tarawih jama"ah/peserta bubar dengan tertib. Justru "perusuh" saat itu muncul dan membuat aksi pancingan yang berbalas penembakkan gas air mata bahkan senjata tajam aparat.

Ketiga, sejak siang Wiranto mengumumkan blokade medsos/menutup jaringan internet dengan alasan menghindari berita hoax atau demi kepentingan negeri. Aneh memang seperti "sesuatu" sudah disiapkan dan berita menuju kejadian tersebut mesti ditutup. Hak mendapatkan informasi masyarakat diberangus sementara kerugian usaha dipastikan besar sekali. Negara bisa dituntut. Jika dasarnya adalah "situasi genting" harus ada lembaga Perpuu dulu.

Keempat, peristiwa 22 malam logisnya jauh dari "harus rusuh" sebab berbeda dengan hari sebelumnya yang ada agenda menginap dari peserta aksi. Kini tidak. Lalu 22 yang awalnya akan mendengar pengumuman Pilpres nyatanya sudah didahului. Sementara Paslon 02 sudah umumkan akan lanjut proses hukum MK. Tak ada alasan situasi menjadi "panas". Adanya kelompok "by design" di akhir acara memang mengacaukan. Korban tindakan aparat adalah peserta aksi yang datang baik baik. Banyak korban kena tembakan peluru tajam.

Kelima, modus operandi dengan bakar bakaran patut dijadikan dasar penyelidikan. Apalagi "preman bertatto" telah banyak yang ditangkap. Bakar markas Brimob hingga bakar Gedung Bawaslu. Tidak ada kepentingan prserta aksi untuk membakar Bawaslu, karena KPU lah yang lebih layak jadi sasaran amuk masa. Jika itu diniatkan. Tetapi kejanggalan terjadi. Ini rusuh atau disuruh. Atau disuruh untuk rusuh.Rekayasa jahat.

Moga gugurnya peserta aksi adalah martir demokrasi yang menjadi syuhada. Para pelaku kejahatan akan menerima balasan. Kematian di jalan Allah tidak sia sia dan akan menjadi pembuka jalan bagi kemenangan ke depan. Kezaliman ini hanya sebuah proses. Insya Allah.

Bandung 23 Mei 2019 (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #bawaslu  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...