Jakarta
Oleh Jihan Nadia pada hari Selasa, 28 Mei 2019 - 22:52:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Lindungi Hewan Ketika Mudik, Pemprov DKI Buka Layanan Penitipan Hewan

tscom_news_photo_1559058734.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta Darjamuni, menyampaikan, guna meningkatkan kewaspadaan pada saat mudik lebaran tahun 2019, tahun ini pihaknyamembuka layanan penitipan hewan di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.

"Kami menyediakan layanan penitipan hewan khusus di hari mudik lebaran, mulai tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019. Tujuannya agar hewan-hewan tetapdapat terawat dengan baik pada saat ditinggalkan pemiliknya pulang kampung. Tentunya dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik," Kata Darjamuni di Jakarta. Selasa (28/05/2019).

Syarat-syarat tersebut seperti membawa kandang sendiri dengan jumlah maksimal 1 (satu) ekor hewan per kandang. Untuk persyaratan administrasi, pemilik harus mendaftar terlebih dahulu dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku vaksinasi komplit, serta kartu identitas kucing secara lengkap.

Kemudian petugas yang merupakan dokter hewan akan melakukan pemeriksaan awal kesehatan hewan. Biaya untuk penitipan hewan di Pusyankeswannak Ragunan sebesar Rp 50.000 per hari, sudah termasuk biaya pemeliharaan, perawatan, makan, dan minum untuk hewan

"Tempat yang kami sediakan lebih nyaman dan luas. Untuk perawatan kami juga memperhatikan asas kesejahteraan hewan. Kami berharap dengan adanya penitipan hewan seperti ini dapat membuat masyarakat lebih tenang dan tidak khawatir saat meninggalkan hewan kesayangannya, karena ada yang merawatnya dengan baik." Tambah Darjamuni.

Layanan penitipan hewan di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak), Jl. RM. Harsono No. 28, Ragunan, Jakarta Selatan.

Selain itu Pemprov DKI Jakarta terus berupaya secara aktif melakukan pencegahan dan antisipasi potensi bencana dalam rangka meningkatkan kewaspadaan saat mudik lebaran tahun 2019 dengan menyediakan lokasi parkir di kantor Lurah/Camat/Walikota/Bupati untuk tempat penitipan kendaraan warga sesuai wilayah tempat tinggal dan memberikan tanda terima penitipan kendaraan.

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengoordinasikan dan membentuk piket serta patroli siaga pada wilayah masing-masing guna antisipasi berbagai ancaman bencana dan gangguan keamanan selama arus mudik. (Alf)

tag: #pemprov-dki  #ramadhan  #lebaran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...