Berita
Oleh Fitriani pada hari Jumat, 28 Jun 2019 - 16:54:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Sita Uang Tunai 173 M, Polri Tetapkan Eks Dirut PLN Nur Pamuji Tersangka

tscom_news_photo_1561715667.jpg
Jumpa pers di Bareskrim Polri, pada Jumat (28/6/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kepolisian resmi menetapkan eks Dirut PLN Nur Pamuji sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan BBM untuk PLN. Dalam kasus ini polisi berhasil menyita uang tunai Rp 173 miliar.

Dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, pada Jumat (28/6/2019), polisi menampilkan tumpukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Total nilainya, Rp. 173.369.702.672,85. Tumpukan uang itu pun dimasukkan ke dalam beberapa kantong plastik transparan.

Barang bukti itu, didapat dari 3 kali penyitaan polisi di sepanjang bulan Maret tahun 2018, berikut rinciannya :

1. Pada tanggal 6 maret 2018 sebesar Rp. 140.715.151.524,79

2. Pada tanggal 24 mei 2018 sebesar Rp. 8.784.695.405,06

3. Pada tanggal 24 mei 2018 sebesar Rp. 23.869.855.743,00.

Atas kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar RP 188.745.051.310,72.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Nur bertemu dengan HW, Presiden Direktur PT. Trans-Pacific Petrochemical lndotama (PT. TPPI) untuk membahas lelang pengadaan BBM jenis HSD untuk memasok kebutuhan PLN.

Usai pertemuan, diduga terjadi kesepakatan agar Nur melakukan penunjukan langsung dengan memenangkan Tuban Konsorsium milik PT TPPI menjadi pemegang proyek.

PLN atas perintah Nur Pamuji memenangkan Tuban Konsorsium menjadi pemasok BBM jenis HSD untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT. PLN tahun 2010 dan akhirnya Tuban Konsorsium ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU.

Atas perbuatannya, Nur terjerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap sejak Desember 2018. Akan tetapi, Polri baru melimpahkan ke Kejaksaan pekan depan. (Alf)

tag: #polri  #kejaksaan  #pln  #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...