Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 02 Jul 2019 - 09:48:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Wanita Bawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka Penistaan Agama

tscom_news_photo_1562035686.jpg
SM (52 tahun), wanita yang membawa anjing ke masjid ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama (Sumber foto : ist)


BOGOR (JAKARTA)--Polres Bogor menetapkan status wanita yang membawa anjing ke masjid, SM (52 tahun), sebagai tersangka penistaaan agama. Hal tersebut dilatarbelakangi karena viralnya video SM yang beredar di media sosial.

Kasubag humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, setelah penanganan kasus pembawa anjing ke dalam masjid di Sentul, penyidik telah selesai melaksanakan gelar perkara dalam waktu 1 x 24 jam. Menurut dia, peningkatan status penyelidikan telah sesuai berdasarkan keterangan lima saksi dan beberapa barang bukti seperti rekaman.

"Penyidik menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal 156 terkait penodaan atau penistaan agama. Untuk SPDP dikirimkan penyidik pagi ini," ujar Ita dalam keterangan seperti dikutip dari republika.co.id, Selasa (2/7/2019).

Dia menambahkan, tersangka SM akan dikenakan ancaman penahanan. Kendati demikian, dikarenakan adanya keterangan dari keluarga ia mengidap gangguan psikologis, maka yang bersangkutan saat ini masih diobservasi terkait kejiwaannya.

"Saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa untuk memastikan apakah betul tersangka terganggu kejiwaannya," ujar dia.

Ita menuturkan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, SM telah diserahkan ke Rumah Sakit Polri dengan penjagaan anggota secara khusus. Menurut dia, penanganan kasus SM terkait penistaan agama akan terus berlanjut.

Sebelumnya, SM masuk ke Masjid al Munawaroh di Sentul sembari marah-marah dan membawa anjing. Dalam video yang sempat viral di media daring tersebut, SM mempertanyakan suaminya yang ia duga menikah di masjid tersebut. Namun, menurut Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan kesaksian suami SM, tidak ada pernikahan yang berlangsung.(plt)

tag: #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...